Sindikat Curanmor Asal Ngawi Diringkus di Magetan, Dua Pelaku Dibekuk

Asa Ardiana

Magetan, Topreneur – Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Magetan berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Dua pelaku asal Ngawi, YR (19) dan MYF (18), berhasil diringkus setelah diburu secara intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Magetan.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Sat Reskrim," ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (8/8/2024).

Sindikat Curanmor Asal Ngawi Diringkus di Magetan, Dua Pelaku Dibekuk

Satria menambahkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi tersebut, tersangka mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan.

Sementara itu, lokasi kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Kedua tersangka menggasak satu unit sepeda motor di sebuah warung bernama New Lor Toll yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tegas Satria.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengungkapkan kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," tandas Angga.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Magetan. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan, termasuk curanmor.

Also Read

Tags

Topreneur