Kiai di Gresik Ditetapkan Tersangka Pencabulan, PCNU Serahkan Kasus ke Polisi

Asa Ardiana

Gresik – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Gresik mengundang keprihatinan. PCNU Gresik menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Ketua PCNU Gresik, KH Mulyadi, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian tersebut. "Kami sangat menyayangkan aksi pelecehan yang terjadi di pondok pesantren, apalagi ini merupakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban pencabulan," ujar Mulyadi.

Kiai di Gresik Ditetapkan Tersangka Pencabulan, PCNU Serahkan Kasus ke Polisi

Mulyadi juga menegaskan bahwa PCNU Gresik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meninjau izin dan legalitas pondok pesantren tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa semua pondok pesantren di Gresik beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak ada lagi kejadian serupa," tegasnya.

PCNU Gresik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. "Kami berharap pihak terkait menindak tegas oknum pesantren yang diduga melakukan pencabulan," tambah Mulyadi.

Hal ini penting agar masyarakat tidak ragu untuk menitipkan putra-putrinya di pondok pesantren untuk menimba ilmu agama dan pendidikan lainnya. "Masyarakat butuh keamanan dan rasa aman untuk anak-anak mereka. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa terayomi bagi masyarakat," pungkas Mulyadi.

Sebagai informasi, AM (66), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16), korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di pondok tersebut. Saat ini, AM ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

Also Read

Tags

Topreneur