Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Walau Bebas Bersyarat: Ada Bukti Baru?

Asa Ardiana

Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Walau Bebas Bersyarat: Ada Bukti Baru?

Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Namun, kebebasan ini tak menghentikan perjuangan hukumnya. Jessica tetap akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Tim kuasa hukum Jessica, yang dipimpin Otto Hasibuan, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam PK. "Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu," tegas Hidayat Bostam, salah satu anggota tim hukum.

Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Walau Bebas Bersyarat: Ada Bukti Baru?

"Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran aja lqh ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," imbuhnya.

Otto Hasibuan menjelaskan alasan di balik keputusan tetap mengajukan PK, meskipun Jessica telah bebas. "Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ungkap Otto.

"Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," lanjutnya.

Otto menegaskan bahwa tim hukum Jessica akan terus memberikan bantuan hukum untuk PK, meski Jessica sudah bebas bersyarat. "Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," jelasnya.

"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambah Otto.

Jessica menjalani masa bebas bersyarat hingga 2032, dengan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Keputusan pembebasan bersyarat ini didasarkan pada penilaian bahwa Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy menjelaskan bahwa Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.

Jessica Kumala Wongso ditahan pada 30 Juni 2016 dan divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Bebas bersyarat, namun tetap mengajukan PK, Jessica Wongso menunjukkan tekadnya untuk terus memperjuangkan keadilan. Publik pun menantikan apa bukti baru yang akan diajukan Jessica dalam PK dan bagaimana MA akan menilainya.

Also Read

Tags

Topreneur