Tamparan Keras untuk Kaesang: MK Tolak Ambisi Politik Keluarga Jokowi

Mas Addy

Tamparan Keras untuk Kaesang: MK Tolak Ambisi Politik Keluarga Jokowi

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur (Cagub) menjadi 30 tahun, menjadi pukulan telak bagi ambisi politik keluarga Presiden Jokowi. Ferdinand Hutahaean, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyebut keputusan ini sebagai tamparan keras dan teguran dari "semesta" terhadap upaya politik yang melibatkan keluarga Jokowi.

"Keputusan MK ini saya rasa adalah tamparan keras dan mungkin juga teguran keras dari semesta kepada upaya-upaya politik Jokowi dan keluarganya," tegas Ferdinand.

Tamparan Keras untuk Kaesang: MK Tolak Ambisi Politik Keluarga Jokowi

Keputusan MK ini secara langsung menggagalkan rencana Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, untuk maju sebagai Cagub di Pilkada 2024. Kaesang, yang baru berusia 28 tahun, sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk terjun ke dunia politik dan bahkan telah bergabung dengan partai politik.

Ferdinand juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa MK kini tidak lagi dipimpin oleh Anwar Usman, paman dari Kaesang. "Kita bersyukur dan berterima kasih di MK tidak ada lagi paman Usman yang menjabat sebagai Ketua," ucapnya.

Ferdinand mengindikasikan jika Anwar Usman masih menjabat ketua, keputusan MK mungkin akan berbeda. "Dan, andaikan dia masih menjabat ketua tentu kita akan mendapat hadiah keputusan MK pada bulan kemerdekaan ini," ujar Ferdinand.

Menurut Ferdinand, keputusan MK ini merupakan peringatan bagi partai politik untuk lebih demokratis dan tidak menggunakan cara-cara yang menyiasati aturan demi mengejar kekuasaan. "Saran saya kepada Partai-partai politik untuk lebih demokratis, tidak usah mengejar kekuasaan dengan cara yang menyiasati aturan atau demokrasi secara tidak sehat," tegasnya.

Ferdinand juga menyarankan agar Kaesang Pangarep bersabar dan mengambil waktu untuk belajar sebelum terjun lebih dalam ke dunia politik. "Ini adalah kesempatan bagi Kaesang untuk belajar dan mempersiapkan diri sebelum terjun ke dunia politik," tambah Ferdinand.

Keputusan MK ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai keputusan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan demokrasi, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bentuk penghalang bagi generasi muda untuk berkiprah di dunia politik.

Also Read

Tags

Topreneur