PDIP Bersukacita: MK Kembali ke Jalur Seharusnya, Gagalkan Upaya "Kotak Kosong" di Pilkada 2024

Mas Addy

PDIP Bersukacita: MK Kembali ke Jalur Seharusnya, Gagalkan Upaya "Kotak Kosong" di Pilkada 2024

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat pada pilkada disambut gembira oleh elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pasalnya, putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi PDIP yang sebelumnya terancam tidak bisa mengusung kandidat di sejumlah daerah, termasuk di ibu kota Jakarta, akibat koalisi besar yang dibentuk oleh sejumlah partai politik.

PDIP Bersukacita: MK Kembali ke Jalur Seharusnya, Gagalkan Upaya "Kotak Kosong" di Pilkada 2024

"Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," ungkap Deddy Yevri Sitorus, Ketua DPP PDIP, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8).

Deddy, yang juga merupakan eks aktivis Walhi, menegaskan bahwa PDIP menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK tersebut. Ia menilai, MK telah melakukan "pengkhianatan" terhadap rakyat dan PDIP melalui konstitusi sebelumnya, namun kini kembali pada marwahnya sebagai lembaga peradilan.

"Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu," tegas legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) ini.

Deddy menilai, putusan MK nomor 60 memiliki makna penting dalam menggagalkan upaya menciptakan "kotak kosong" pada Pilkada 2024. Ia juga melihat putusan ini sebagai langkah strategis untuk mencegah upaya pihak tertentu dalam menghambat langkah PDIP dalam mengusung kandidat di kontestasi politik.

Also Read

Tags

Topreneur