Tarif Listrik Naik? RUU Energi Terbarukan Diprotes!

Mas Addy

Tarif Listrik Naik? RUU Energi Terbarukan Diprotes!

Topreneur Skema power wheeling yang sempat diusulkan dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akhirnya batal dibahas. Hal ini disebabkan karena klausul tersebut sudah dua kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah dan Komisi VII DPR RI yang tengah membahas RUU EBET, sempat terkendala perbedaan pendapat terkait pasal power wheeling. Pasal ini sempat dihapus pada awal tahun 2023, namun muncul kembali tiga bulan kemudian dan kini tengah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Tarif Listrik Naik? RUU Energi Terbarukan Diprotes!

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik EBET dan menjualnya langsung ke konsumen dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Harga sewa jaringan ditentukan oleh pemerintah.

"Mengizinkan IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen sebenarnya merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi," tegas Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Minggu (8/9/2024).

Fahmy menjelaskan bahwa hal ini melanggar UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Membuka akses power wheeling justru akan menggerus pendapatan PLN karena 90% pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri," tambah Fahmy.

Riki Firmandha Ibrahim, Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), menilai bahwa pembahasan skema power wheeling dalam RUU EBET sarat dengan kepentingan yang berisiko bertentangan dengan UUD 1945 karena membahayakan negara dan masyarakat.

"Klausul power wheeling sudah dua kali dibatalkan oleh MK, kenapa pembahasannya masih masuk ke ranah yang sudah dinyatakan melanggar?," tegas Riki, Minggu (8/9/2024).

Riki yang juga merupakan anggota Dewan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, menambahkan bahwa skema power wheeling berisiko meningkatkan tarif dasar listrik dan memperbesar anggaran subsidi yang diberikan oleh negara.

"Ini bakal berisiko mengerek tarif dasar listrik dan memperbesar anggaran subsidi yang diberikan oleh negara," ujar Riki.

Meskipun demikian, masih terdapat indikasi kuat yang memaksakan skema power wheeling masuk ke dalam RUU EBET. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi masyarakat dan negara.

Also Read

Tags

Topreneur