Gibran Lolos Jadi Wapres, Said Didu Sindir ‘Professor Fufufafa’

Mas Addy

Gibran Lolos Jadi Wapres, Said Didu Sindir 'Professor Fufufafa'

Topreneur – Putusan PTUN terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ditunda. Sidang putusan yang seharusnya dibacakan pada Kamis (10/10/2024) ditunda selama dua pekan hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menanggapi penundaan ini dengan sindiran tajam. "Selamat buat professor FUFUFAFA yang sepertinya sudah berhasil meneror hakim," tulis Said Didu di akun X miliknya, @msaid_didu, Jumat (11/10/2024).

Gibran Lolos Jadi Wapres, Said Didu Sindir 'Professor Fufufafa'

Penundaan putusan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Putusan ini akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU. Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Sindiran Said Didu ini mengisyaratkan adanya dugaan intervensi dalam proses hukum terkait pencalonan Gibran. Pengamat politik menilai, penundaan putusan ini bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Also Read

Tags

Topreneur