Anak Tolak Eksekusi Warisan Lahan Bupati Jombang Almarhum

Redaksi

Eksekusi lahan warisan mendiang Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko, menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Pengadilan Agama (PA) Jombang telah melakukan eksekusi atas permohonan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih. Namun, eksekusi tersebut ditolak oleh dua putri Nyono dari istri pertama.

Sengketa ini melibatkan lahan seluas 11.572 meter persegi yang terdiri dari tujuh bidang tanah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang. Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby menjadi dasar hukum eksekusi tersebut.

Penolakan Eksekusi dan Alasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum dua putri Nyono, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli, menolak eksekusi yang dilakukan PA Jombang.

Mereka keberatan dengan metode pembagian warisan yang diterapkan juru sita. Pembagian lahan berdasarkan akumulasi luas, sesuai putusan PTA Surabaya, dianggap merugikan kliennya.

Menurut kuasa hukum, Risti Setia Rahmawati, pembagian tersebut tidak adil karena hanya melihat total luas lahan, bukan pembagian per bidang tanah.

Risti menjelaskan, kliennya seharusnya mendapatkan bagian dari masing-masing bidang tanah, bukan hanya akumulasi luas keseluruhan.

Pihaknya berencana mengajukan aduan ke PTA Surabaya atas ketidaksesuaian eksekusi dengan putusan pengadilan.

Mereka meninggalkan lokasi eksekusi sebagai bentuk penolakan terhadap metode pembagian yang diterapkan.

Pandangan Berbeda Kuasa Hukum Istri Kedua

Berbeda dengan pihak Devy dan Thalia, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, George Elkel, menyatakan eksekusi telah sesuai putusan PTA Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya berhak atas 30/384 bagian dari total luas lahan sesuai putusan pengadilan.

George menambahkan, kebijakan juru sita untuk mengeksekusi hanya sebagian bidang tanah dinilai lebih efisien daripada membongkar semua sertifikat hak milik (SHM).

Namun, penolakan dari pihak termohon eksekusi (Devy dan Thalia) membuat proses eksekusi tidak berjalan sesuai rencana.

Perbedaan Pendapat dan Jalan Hukum Selanjutnya

Perbedaan pendapat mengenai metode pembagian warisan menjadi akar permasalahan sengketa ini.

Pihak Devy dan Thalia menginginkan pembagian warisan dilakukan per bidang tanah, sedangkan pihak Nanik menerima pembagian berdasarkan total luas lahan.

Langkah hukum selanjutnya akan ditempuh oleh kedua belah pihak untuk memperjuangkan hak waris masing-masing.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam proses pembagian warisan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana pembagian warisan mendiang Nyono Suharli Wihandoko akhirnya diputuskan.

Semoga penyelesaian sengketa ini dapat berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengaturan warisan yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana sengketa ini akhirnya diselesaikan.

Also Read

Tags

Topreneur