Ancaman Misterius Usai Aktivis KontraS Tolak Revisi UU TNI

Redaksi

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, melaporkan menerima teror berupa tiga panggilan telepon dari nomor tak dikenal setelah dirinya dan rekan-rekan aktivis menggeruduk rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Andrie menduga kuat ini sebagai bentuk intimidasi atas protes keras koalisi masyarakat sipil terhadap proses revisi UU tersebut yang dinilai kurang transparan dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pencarian informasi mengenai nomor telepon tersebut melalui aplikasi tertentu menunjukkan nama “Serka Topan Dan Intel” dan “Topan Danintel Dam Jaya” tersimpan di beberapa kontak. Identitas ini menimbulkan kecurigaan akan keterkaitan dengan aparat keamanan. Kejadian ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya intimidasi terhadap aktivis yang berani menyuarakan kritik terhadap revisi RUU TNI.

Tidak hanya Andrie Yunus yang menjadi target. Kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, juga didatangi oleh tiga orang tak dikenal pada Minggu dini hari (16/3/2025) sekitar pukul 00.16 WIB. Ketiga orang tersebut mengaku sebagai wartawan, namun gagal menunjukkan identitas media dan alasan kunjungan tengah malam tersebut, menimbulkan kecurigaan atas niat sebenarnya.

Kronologi Kejadian dan Tindakan KontraS

Aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan pada Sabtu dan Minggu (14-15 Maret 2025). Rapat yang berlangsung tertutup di dua ruangan, Ruby 1 dan 2, menimbulka kecurigaan akan adanya upaya untuk meloloskan pasal-pasal yang merugikan publik tanpa melalui proses pembahasan yang terbuka dan demokratis.

Andrie Yunus, bersama aktivis lainnya, berupaya masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi dan protes atas tertutupnya rapat tersebut. Namun, mereka dihalangi oleh staf hotel dan terjadi aksi dorong-mendorong. Peristiwa ini menunjukkan betapa sulitnya akses bagi masyarakat sipil untuk mengawasi proses legislasi yang menyangkut kepentingan publik.

KontraS menilai tindakan intimidasi ini sebagai bentuk pembungkaman suara kritis masyarakat. Mereka menuntut transparansi dalam proses revisi UU TNI dan mendesak agar pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menyuarakan keprihatinan atas revisi UU tersebut.

Analisis dan Implikasi

Kasus ini mencerminkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia menunjukkan adanya upaya untuk membatasi ruang kritik dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Tindakan intimidasi ini juga menunjukan pentingnya perlindungan bagi aktivis yang berjuang untuk keadilan dan transparansi. Pemerintah harus menjamin keamanan dan keselamatan para aktivis dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan kekerasan.

Kejadian ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Proses legislasi harus terbuka dan demokratis. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik. Kebebasan berekspresi dan hak untuk berkumpul dan berpendapat harus dijamin dan dilindungi.

KontraS berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan akan terus melakukan advokasi untuk memastikan agar proses revisi UU TNI berjalan transparan dan akuntabel. Mereka juga akan terus memantau situasi dan memberikan perlindungan kepada anggota mereka yang mendapatkan ancaman.

Also Read

Tags