Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil melelang aset sitaan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Pelelangan yang dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) ini menghasilkan pemasukan bagi negara.
Aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak, Banten, tersebut laku terjual dengan harga Rp 1,17 miliar. Dana hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara.
Aset Jiwasraya Milik Benny Tjokrosaputro Dilelang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pelelangan aset tersebut pada Minggu, 27 April 2025. Aset-aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Keberhasilan lelang ini menunjukan efektifitas upaya Kejagung dalam pemulihan aset negara.
Rincian Aset yang Dilelang
Beberapa bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak menjadi objek lelang. Lokasi dan luas lahan bervariasi, dengan status kepemilikan yang tercatat jelas.
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2286).
- Satu bidang tanah seluas 745 m² berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2470).
- Satu bidang tanah seluas 2.065 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 07).
- Satu bidang tanah seluas 1.765 m² berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 30).
- Satu bidang tanah seluas 1.005 m² berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak (SHGB No. 67).
Semua aset tersebut tercatat atas nama Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021.
Upaya Pemulihan Aset Negara dari Kasus Jiwasraya
Pelelangan aset ini merupakan salah satu langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Proses pemulihan aset terus dilakukan secara berkelanjutan.
Keberhasilan lelang ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pendorong upaya pemulihan aset dari kasus korupsi lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang menjadi kunci keberhasilannya.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset lain yang masih belum ditemukan dan memastikan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dapat dipulihkan secara maksimal.
Dengan melelang aset-aset ini, negara tidak hanya mendapatkan kembali kerugian keuangan, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang penegakan hukum dan komitmen untuk memerangi korupsi.
Proses lelang yang transparan dan sesuai prosedur hukum memastikan bahwa aset tersebut terjual dengan harga yang wajar dan sesuai dengan nilai pasarnya. Ini juga menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Keberhasilan pelelangan aset Benny Tjokrosaputro ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memaksimalkan upaya pemulihan aset negara. Langkah ini menunjukkan keberhasilan penegakan hukum dan menjadi contoh bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.