Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghantui Aparatur Sipil Negara (ASN). Menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, merupakan pelanggaran etika dan aturan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi karier dan reputasi seorang ASN.
Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami aturan yang berlaku dan menyadari dampak negatif dari tindakan tersebut. Sebelum memutuskan, pertimbangkan baik-baik risiko yang mungkin dihadapi.
Larangan Tegas dan Contoh Keteladanan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan kewajiban. “Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan kedinasan,” tegasnya. Larangan ini sejalan dengan berbagai peraturan yang sudah ada.
Sebagai contoh nyata, Menteri Agama Nasaruddin Umar, selama lebih dari satu dekade berkarier di Kementerian Agama, selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. “Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara,” ujarnya seperti dikutip Antara. Beliau bahkan mencontohkan kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas tinggi dengan memisahkan urusan pribadi dan negara, bahkan sampai mematikan lampu kantor saat putranya datang untuk urusan pribadi.
Regulasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 mengatur secara rinci penggunaan kendaraan dinas. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan dan melarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan. Sanksi tersebut diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku di masing-masing instansi.
Aspek Hukum dan Etika
Selain peraturan pemerintah, penggunaan mobil dinas untuk mudik juga melanggar aspek etika dan moralitas seorang ASN. ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas dengan integritas. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat merusak citra ASN dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ASN harus menyadari bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan efisien. Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pemborosan anggaran negara dan menunjukkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Alternatif Pulang Kampung
Sebagai alternatif, ASN dapat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, atau jasa transportasi online untuk pulang kampung. Hal ini akan lebih hemat dan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Memilih transportasi umum juga turut berkontribusi pada pengurangan kemacetan lalu lintas selama musim mudik.
Dengan memahami peraturan, risiko, dan contoh keteladanan, diharapkan ASN dapat membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas. Keputusan untuk taat pada aturan akan menjaga integritas pribadi dan citra positif ASN.
Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan etika yang serius. ASN diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan alternatif transportasi lain untuk pulang kampung.