Ojol Layak THR Tapi Tak Dapat? Laporkan Ke Sini
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra drivernya paling lambat H-7 Lebaran. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Aturan tersebut menetapkan besaran BHR sebesar 20% dari penghasilan bulanan mitra driver selama setahun terakhir. Namun, … Baca Selengkapnya