Balik Nama Motor Bekas? Gratis & Mudah, Tanpa KTP Lama!

Redaksi

Pernah kesulitan balik nama motor bekas karena biaya yang mahal? Kini, proses tersebut menjadi lebih mudah dan terjangkau. Pemerintah telah menghapus biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB), memberikan keringanan bagi para pemilik motor bekas. Perubahan ini membawa angin segar bagi para pemilik motor yang ingin memperpanjang STNK atau melakukan balik nama.

Kehadiran KTP asli selama ini menjadi kendala utama dalam perpanjang STNK, terutama bagi pemilik motor bekas. Tanpa KTP pemilik sebelumnya, proses perpanjangan STNK kerap terhambat. Satu-satunya solusi sebelumnya adalah balik nama, namun biaya yang tinggi kerap menjadi penghambat. Kini, hal tersebut telah berubah.

Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus: Kabar Gembira Bagi Pembeli Motor Bekas

Penghapusan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan berkah bagi masyarakat. Dasar hukumnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer.

Penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, balik nama motor bekas kini bebas dari biaya BBNKB. Proses administrasi menjadi lebih efisien dan hemat biaya.

Pajak yang Tetap Dibayar Saat Balik Nama Motor

Meskipun BBNKB dihapus, beberapa biaya lain tetap harus dibayarkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Besaran PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan, dan tertera di STNK. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

Selain PKB, biaya lain yang perlu dipertimbangkan meliputi SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Rinciannya sebagai berikut:

  • PKB: Besarannya tercantum di STNK. Denda akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda berlaku jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

Perlu diingat, besaran biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Sebaiknya konfirmasi ke kantor Samsat terdekat untuk informasi terbaru.

Syarat Balik Nama Motor: Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Proses balik nama motor membutuhkan beberapa dokumen penting. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen tersebut agar prosesnya berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang perlu dilengkapi:

  1. KTP pemilik baru: Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan asli dan fotokopinya.
  3. SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan): Bukti pembayaran pajak kendaraan.
  4. BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopinya.
  5. Kwitansi pembelian bermeterai: Bukti transaksi jual beli kendaraan bermotor.

Siapkan semua dokumen tersebut sebelum datang ke kantor Samsat. Hal ini akan mempercepat proses balik nama motor Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas.

Dengan adanya penghapusan biaya BBNKB, proses balik nama motor bekas menjadi lebih mudah dan terjangkau. Meskipun masih ada biaya lain yang harus dibayarkan, penghapusan BBNKB telah mengurangi beban biaya secara signifikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama motor bekas. Selalu pastikan untuk mengkonfirmasi informasi terkini mengenai biaya dan persyaratan ke kantor Samsat terdekat.

Also Read

Tags

Topreneur