Bansos PKH 2025 Tahap 1: Cek Saldo Rp750.000 di Rekening BRI!

Redaksi

Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 dapat mengecek status pencairan bansos mereka setelah Idul Fitri. Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dilakukan setelah perayaan Idul Fitri. KPM yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang telah terdaftar di DTKS.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2025: Bantuan Sosial untuk Keluarga Miskin dan Rentan

PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup KPM.

KPM wajib menggunakan bansos PKH sesuai anjuran pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dampak positif program bagi keluarga penerima manfaat.

Terdapat tujuh kategori KPM yang berhak menerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kategori.

Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025 per Kategori

Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun). Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesehatan ibu dan anak.

Siswa SD mendapatkan Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun). Bantuan ini diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak sekolah dasar.

Siswa SMP menerima Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun). Nominal bantuan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di jenjang SMP.

Siswa SMA mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun). Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pendidikan di jenjang SMA.

Lansia usia 60 tahun ke atas menerima Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun). Bantuan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan lansia.

Penyandang disabilitas berat juga mendapatkan Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun). Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Informasi mengenai pencairan dana Rp750.000 melalui rekening BRI ditujukan khusus untuk KPM kategori ibu hamil atau anak usia dini. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening BRI.

Kewajiban Penerima Bansos PKH 2025

Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal empat kali, melahirkan di fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan nifas empat kali. Hal ini untuk memastikan kesehatan ibu dan janin.

Bayi usia 0-11 bulan perlu pemeriksaan kesehatan tiga kali di bulan pertama, ASI eksklusif, imunisasi lengkap, dan pemantauan perkembangan. Tujuannya adalah untuk menjamin tumbuh kembang bayi yang optimal.

Anak usia dini (1-5 tahun) perlu imunisasi tambahan, penimbangan berat badan bulanan, dan pemantauan perkembangan. Hal ini untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak tetap terpantau.

Anak usia 5-6 tahun memerlukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun serta pemantauan perkembangan. Pemantauan ini memastikan kesiapan anak memasuki sekolah dasar.

Siswa SD, SMP, dan SMA (usia 6-21 tahun) harus terdaftar di sekolah dan memiliki kehadiran minimal 85 persen. Kehadiran sekolah menjadi syarat penerima manfaat PKH.

Lansia usia 60 tahun ke atas perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan memanfaatkan layanan puskesmas. Program ini mendukung kesehatan dan kesejahteraan lansia.

Penyandang disabilitas berat memerlukan perawatan dan pemeriksaan kesehatan minimal setahun sekali. Keluarga atau pengasuh berperan penting dalam perawatan penyandang disabilitas.

Bagi yang belum menerima bansos PKH tahap 1 2025, silakan cek status pencairan menggunakan NIK e-KTP setelah Idul Fitri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Website tersebut menyediakan informasi resmi mengenai pencairan bansos.

Untuk mengecek status penerima bansos, masukkan data diri seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama, dan kode verifikasi. Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima manfaat PKH.

Hanya KPM yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bansos PKH. Informasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai penerima manfaat PKH.

Also Read

Tags