Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap dua tahun 2025. Penerima bansos akan mendapatkan saldo dana hingga Rp750.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Pos Indonesia.
Penyaluran bansos ini didasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial ekonomi nasional (DTSEN). Proses pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP masih berlangsung untuk menentukan penerima manfaat.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Untuk menerima bansos PKH, beberapa syarat harus dipenuhi. Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang aktif.
Selain itu, calon penerima harus tergolong keluarga miskin atau rentan. Data ini bersumber dari DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Penerima bansos tidak boleh merupakan ASN, TNI, atau Polri. Mereka juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.
Calon penerima juga harus terdaftar di kelurahan atau desa setempat. Data kependudukan yang akurat sangat penting dalam proses verifikasi.
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025 Berdasarkan Kategori
Besaran bansos PKH bervariasi, bergantung pada kategori penerima. Ibu hamil dan anak balita (0-6 tahun) akan menerima Rp750.000 per tahap.
Anak SD/sederajat menerima Rp225.000, sementara anak SMP/sederajat menerima Rp375.000 per tahap. Besaran bantuan untuk anak SMA/sederajat adalah Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat dan lansia (di atas 60 tahun) masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Nominal ini dapat membantu memenuhi kebutuhan khusus masing-masing kelompok.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Pemeriksaan status penerima bansos dapat dilakukan secara online. Kunjujngi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri secara lengkap dan akurat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP Anda.
Setelah memasukkan kode captcha, klik ‘Cari Data’. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Proses survei untuk penentuan penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 berlangsung hingga April 2025. Pencairan bansos diperkirakan pada Mei dan Juni 2025.
Hanya NIK e-KTP yang terdaftar di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH tahap 2 2025. Pastikan data Anda selalu terupdate dan akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami program Bansos PKH. Tetap pantau informasi resmi dari pemerintah untuk perkembangan selanjutnya.