Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, salah satu calon bupati.
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, menjelaskan bahwa proses PSU dimulai dengan penerimaan berkas calon pengganti Gusnan Mulyadi. Masa pendaftaran calon pengganti berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. Wiwin menambahkan bahwa informasi terakhir menyebutkan calon pengganti Gusnan Mulyadi akan mendaftar pada pukul 16.00 WIB tanggal 10 Maret 2025.
Pemda Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk membiayai PSU. Anggaran tersebut berasal dari realisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran, Pemda tetap berkomitmen menyediakan dana yang dibutuhkan untuk kelancaran PSU.
Alokasi Anggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Rincian anggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan dialokasikan sebagai berikut:
- KPU: Rp 9,9 miliar
- Bawaslu: Rp 525 juta
- Polres: Rp 1,1 miliar
- TNI: Rp 681 juta
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary, menegaskan kesiapan anggaran tersebut untuk menunjang penyelenggaraan PSU. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri dalam mengawal jalannya PSU.
Latar Belakang Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan MK tersebut juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.
Diskualifikasi Gusnan Mulyadi memicu berbagai reaksi, termasuk desakan dari kuasa hukum pasangan calon lain untuk memeriksa KPU dan Bawaslu. Pengamanan juga diperketat dengan pengerahan Brimob ke Bengkulu Selatan pasca putusan MK. Hal ini menunjukkan betapa krusial dan sensitifnya proses PSU Pilkada Bengkulu Selatan ini.
PSU Pilkada Bengkulu Selatan diharapkan dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Kesiapan anggaran yang memadai dan pengawasan ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Bengkulu Selatan. Suksesnya PSU ini akan menjadi contoh penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.
Proses PSU ini menjadi perhatian publik dan memerlukan pengawasan yang ketat agar prosesnya berjalan demokratis dan transparan. Harapannya, PSU ini dapat menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil dan demokratis oleh masyarakat Bengkulu Selatan.