Berdandan Wanita Berjilbab, Maling Motor di Surabaya Diringkus Setelah Setahun Buron

Asa Ardiana

Berdandan Wanita Berjilbab, Maling Motor di Surabaya Diringkus Setelah Setahun Buron

Surabaya – Setahun berlalu, pelaku pencurian motor di Sidotopo Wetan, Surabaya, akhirnya berhasil diringkus. Pelaku yang berdandan layaknya wanita berjilbab saat melancarkan aksinya, bernama Bagoes (26), warga Randu Agung, Surabaya.

Aksi pencurian motor yang dilakukan Bagoes dilaporkan oleh korban berinisial LTPP (19) pada 19 September 2023. Modus yang digunakan Bagoes cukup unik, ia menyamar sebagai wanita berjilbab untuk mengelabui warga dan CCTV.

Berdandan Wanita Berjilbab, Maling Motor di Surabaya Diringkus Setelah Setahun Buron

"Pelaku (Bagoes) sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan Bagoes. Aksi Bagoes terekam CCTV milik warga. Saat diteliti lebih lanjut, wanita berjilbab dalam rekaman CCTV ternyata adalah Bagoes yang menyamar.

"Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya," jelas Suroto.

Korban, LTPP, melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan sebuah ponsel di rumahnya di Jalan Sidotopo Wetan. Aksi Bagoes berhasil mengecoh warga dan polisi karena penyamarannya yang rapi.

"Pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar," terang Suroto.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk meneliti rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menemukan titik terang. Serangkaian hasil penyelidikan menunjukkan keterkaitan seluruh barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengarah pada Bagoes.

"Saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung Surabaya, lengkap beserta barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tuturnya.

Polisi memastikan kendaraan LTPP yang dicuri Bagoes masih ada. Akibat perbuatannya, Bagoes terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Also Read

Tags

Topreneur