Blokir vs Lapor Jual Mobil: Apa Bedanya? Simak!

Redaksi

Kehilangan atau menjual kendaraan bermotor seringkali menimbulkan kebingungan terkait prosedur administrasi yang tepat. Banyak yang mengira pelaporan penjualan dan pemblokiran kendaraan adalah hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan signifikan dan tujuan yang berbeda.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara pelaporan penjualan kendaraan dan pemblokirannya, serta langkah-langkah praktis untuk melakukan pelaporan penjualan secara online di Jakarta. Dengan memahami perbedaan ini, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah administrasi dan hukum di kemudian hari.

Blokir STNK dan BPKB: Perbedaan dan Alasannya

Pemblokiran kendaraan bermotor, yang dilakukan oleh kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, merupakan tindakan pembatasan sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan dua jenis pemblokiran: blokir BPKB dan blokir STNK.

Pemblokiran BPKB bertujuan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya. Hal ini juga untuk menegakkan hukum terhadap kendaraan yang terlibat kasus kriminal.

Selain itu, pemblokiran BPKB melindungi kepentingan kreditur atau leasing, misalnya dalam kasus kendaraan yang masih dalam cicilan.

Sementara itu, pemblokiran data STNK bertujuan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, atau penggantian STNK.

Pemblokiran STNK juga merupakan langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas. Pemblokiran kendaraan bersifat pembatasan administratif karena alasan hukum atau finansial.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pemblokiran jika kendaraannya hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.

Lapor Jual Kendaraan: Prosedur dan Manfaatnya

Lapor jual kendaraan bermotor adalah prosedur wajib bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya kepada orang lain.

Prosedur ini mencegah pemilik kendaraan terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Selain itu, pemilik kendaraan terbebas dari tanggung jawab pajak kendaraan yang telah dijual.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online di Jakarta

Di Jakarta, laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs pajakonline.jakarta.go.id melalui browser.
  • Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  • Centang “I’m not a robot” dan lanjutkan hingga dashboard muncul.
  • Pilih menu Jenis Pajak -> PKB -> Pelayanan.
  • Klik “Permohonan lapor jual” dan tentukan objek pajak.
  • Isi data diri sesuai KTP terdaftar pada kendaraan.
  • Unduh, isi, dan scan surat pernyataan sebagai data pendukung.
  • Unggah semua berkas dalam format PDF, klik “setuju”, dan simpan.
  • Klik ikon pesawat untuk mengirim berkas kepada petugas.
  • Kode OTP akan dikirim ke menu “Pesan Layanan” setelah permohonan dikonfirmasi.
  • Salin kode OTP dan pindah ke menu PKB -> Pelayanan.
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi hingga formulir permohonan muncul.
  • Tunggu verifikasi hingga status berubah menjadi “Tidak diblokir”.
  • Unduh formulir lapor jual untuk arsip.

Kesimpulannya, pelaporan penjualan dan pemblokiran kendaraan merupakan dua hal berbeda dengan tujuan dan prosedur yang berbeda pula. Pelaporan penjualan dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk memindahkan tanggung jawab kepemilikan, sementara pemblokiran dilakukan oleh pihak kepolisian atas dasar hukum atau alasan finansial.

Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan administrasi dan menghindari masalah hukum di masa mendatang. Manfaatkan layanan online yang tersedia untuk mempermudah proses pelaporan penjualan kendaraan Anda.

Also Read

Tags

Topreneur