BMW Desak BYD Indonesia Ganti Nama M6: Persoalan Merek Dagang Terancam

BMW AG, produsen mobil mewah asal Jerman, tengah bersengketa dengan BYD Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi diajukan BMW AG pada 26 Februari 2025 dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Inti permasalahan terletak pada klaim kepemilikan merek “M6”. BMW AG mengklaim telah mendaftarkan merek tersebut jauh lebih dulu, yaitu pada 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini berlaku hingga 20 Agustus 2025. BMW mendaftarkan merek “M6” untuk kategori kelas 12, meliputi kendaraan bermotor dan komponennya. Sementara BYD Indonesia mendaftarkan merek yang sama dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif.

Pihak BMW Group Indonesia, melalui Director of Communications Jodie O’tania, menegaskan bahwa BMW AG merupakan pemilik sah merek “M6” yang digunakan secara global untuk seri mobil sport mewahnya. Penggunaan merek “M6” oleh BYD Indonesia dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, BMW mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi mereknya.

BYD Indonesia, melalui Head of PR & Government Relations Luther Panjaitan, mengakui adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum mereka. Mereka memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu operasional bisnis BYD Indonesia, dan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan normal. Pihak BYD optimis akan tercapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Petitum Gugatan BMW AG

Berikut isi petitum yang diajukan BMW AG kepada BYD Indonesia, sebagaimana tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai alternatif, BMW AG juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika berpendapat lain.

Analisis Kasus dan Implikasinya

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, bagi perusahaan multinasional. BMW AG, dengan reputasi dan nilai merek yang tinggi, secara aktif melindungi asetnya dari potensi pelanggaran. Strategi hukum yang dipilih menunjukkan komitmen mereka untuk mencegah penggunaan merek yang serupa, yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan citra merek.

Bagi BYD Indonesia, gugatan ini menjadi tantangan. Meskipun menyatakan bahwa gugatan tidak akan mengganggu operasional bisnis, dampak jangka panjang terhadap reputasi dan strategi pemasaran perlu dipertimbangkan. Hasil persidangan akan menjadi preseden penting bagi perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia dan berencana menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan merek terdaftar.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya riset dan due diligence yang komprehensif sebelum menggunakan merek dagang, terutama dalam industri otomotif yang kompetitif. Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa merek yang digunakan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain untuk menghindari masalah hukum yang berpotensi merugikan.

Proses persidangan akan menjadi penentu bagi kedua belah pihak. Keputusan pengadilan akan memberikan kejelasan hukum terkait penggunaan merek “M6” di Indonesia dan memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual.

Exit mobile version