Bocoran Meutya Hafid: iPhone 16 Segera Meluncur, Dekati Peluncuran

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat postel. Sertifikat ini menandakan perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Pernyataan Menkomdigi, “Soal iPhone 16 sudah selesai dari kami,” menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran distribusi perangkat ini.

Sertifikat postel merupakan persyaratan wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia. Keberadaan sertifikat ini menjamin kualitas dan keamanan perangkat bagi konsumen Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Berdasarkan situs web sertifikasi postel, Kemenkomdigi telah menerbitkan sertifikat untuk lima varian iPhone 16, yaitu: iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).

Meskipun telah mendapatkan sertifikat postel, Apple masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Salah satunya adalah memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Persyaratan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi impor barang elektronik di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan Tambahan untuk Pemasaran iPhone 16 di Indonesia

Selain TPP Impor, Apple juga perlu mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka. IMEI merupakan nomor identifikasi unik untuk setiap perangkat seluler, yang digunakan untuk melacak dan mengelola perangkat tersebut. Pendaftaran IMEI penting untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi konsumen dari potensi penipuan.

Menkomdigi menambahkan, “Sekali lagi. Kalau dari kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Artinya, sudah bisa beredar dalam waktu sangat dekat.” Pernyataan ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap peluncuran iPhone 16 di pasar Indonesia dalam waktu dekat.

Sebelumnya, upaya pemasaran iPhone 16 terhambat karena belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan TKDN untuk mendorong industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Penyelesaian Persyaratan TKDN Melalui Investasi Apple

Setelah negosiasi panjang, Apple sepakat untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi pada perusahaan pemasok bernama ICT Luxshare. Investasi ini menunjukkan komitmen Apple untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan TKDN, Apple dapat berkontribusi pada peningkatan industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers pada 26 Februari 2025, menyatakan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi US$150 juta untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang dibangun di Batam. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia.

Agus Gumiwang menambahkan, “Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, maka proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai.” Pernyataan ini menandai babak baru kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Apple dalam rangka pengembangan industri dalam negeri.

Dengan selesainya berbagai persyaratan, termasuk sertifikat postel dan proses pemenuhan TKDN melalui investasi di Indonesia, peluncuran iPhone 16 di Indonesia diharapkan akan segera terwujud, memberikan pilihan lebih bagi konsumen Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air. Ke depan, diharapkan akan lebih banyak perusahaan teknologi global yang berinvestasi di Indonesia dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi digital.

Exit mobile version