Bos Investree Buronan Interpol Nikmati Balap F1 Qatar, OJK Bereaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memburu Adrian Gunadi, Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkeliaran di luar negeri. Keberadaan Adrian, yang tertangkap kamera di ajang E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus Investree.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa pengejaran Adrian masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait proses penangkapan tersebut. “Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” ujar Mahendra saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Mahendra menegaskan bahwa Adrian telah masuk dalam red notice Interpol. Permohonan red notice ini diajukan oleh OJK pada Februari 2025. “Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya. Meskipun demikian, pencarian nama Adrian di situs Interpol hingga saat ini belum menunjukkan hasilnya. Terdapat 11 WNI lain yang terdaftar dalam red notice Interpol, namun Adrian tidak termasuk di dalamnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektifitas red notice tersebut dalam proses penangkapan.

Kasus Investree dan Perjalanan Hukum Adrian Gunadi

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Investree dihadapkan pada isu gagal bayar. Meskipun awalnya membantah, sejumlah pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali mulai bermunculan. Situasi semakin memburuk pada awal 2024, ketika kredit macet Investree meningkat secara signifikan. Kondisi ini berujung pada pengunduran diri Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.

Pada 2 Januari 2024, tingkat wanprestasi Investree (TWP90) mencapai 12,58%. Artinya, 12,58% dari total pinjaman outstanding sebesar Rp 444,69 miliar gagal dibayarkan oleh nasabah dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Angka ini menunjukkan tingkat gagal bayar yang cukup tinggi dan mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan perusahaan.

OJK kemudian turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Dugaan awal mengarah pada adanya fraud di Investree, yang kemudian terbukti dengan gagal bayarnya perusahaan. Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin ini didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja perusahaan yang memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Implikasi dan Pertimbangan Ke Depan

Kasus Investree menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap nasabah dan kepercayaan publik terhadap industri fintech. Kegagalan Investree dalam memenuhi kewajibannya menimbulkan kerugian finansial bagi banyak pihak. Keberadaan Adrian Gunadi yang masih bebas di luar negeri semakin memperparah situasi dan menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Proses hukum yang panjang dan belum membuahkan hasil menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam menangani kasus-kasus serupa. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum juga sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Perlu diteliti lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan dan regulasi di sektor fintech agar dapat lebih efektif dalam melindungi kepentingan nasabah.

Keberhasilan menangkap Adrian Gunadi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya akan menjadi indikator penting dalam penegakan hukum di bidang keuangan dan teknologi. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha di industri fintech untuk selalu memprioritaskan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI (Informasi tambahan terkait video ini dapat dicari jika perlu).

(ily/rrd)

Exit mobile version