BYD M6 Tiru Desain BMW? Sengketa Desain Mobil Mewah Mengguncang Indonesia

Cacing X

Persaingan di industri otomotif semakin ketat, hal ini terlihat dari sengketa merek yang terjadi antara BMW AG dan BYD Auto Indonesia. Kasus ini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan nama model kendaraan “M6”. BMW AG, sebagai penggugat, mengklaim kepemilikan sah atas merek M6.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, terdaftar sejak 26 Februari 2025. BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga kualitas serta eksklusivitas produknya. Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, menyampaikan hal tersebut kepada media.

BMW AG telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek tersebut berakhir pada 20 Agustus 2025, terdaftar dalam kategori kelas 12 untuk kendaraan bermotor dan komponennya. Ini menjadi dasar klaim BMW atas kepemilikan merek M6.

Di sisi lain, BYD Auto Indonesia juga telah mendaftarkan merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Statusnya masih dalam pemeriksaan substantif, dan masuk dalam kategori kelas yang sama dengan pendaftaran BMW. Inilah inti dari sengketa merek tersebut.

Perbedaan Produk dan Strategi Pemasaran

Konflik ini semakin menarik karena perbedaan mendasar antara kedua produk yang menggunakan nama M6. BMW M6 merupakan mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M, menargetkan segmen pasar premium.

Sementara itu, BYD M6 adalah MPV listrik yang diposisikan di segmen yang berbeda. Mobil ini dijual di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura. Strategi pemasaran dan target pasar yang berbeda menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam persidangan.

Strategi BYD di Pasar Internasional

Menariknya, BYD menerapkan strategi penamaan yang berbeda di beberapa negara. Di India, misalnya, MPV listrik ini dijual dengan nama BYD eMax 7, walaupun spesifikasinya serupa dengan BYD M6 di pasar lain. Hal ini menunjukkan fleksibilitas BYD dalam menyesuaikan strategi pemasaran sesuai kondisi pasar masing-masing negara.

Sejarah penggunaan nama M6 oleh BYD juga perlu dikaji. Sebelumnya, BYD menggunakan nama M6 untuk sebuah MPV 7-seater pada tahun 2010-2017. Namun, BYD M6 saat ini diyakini sebagai versi listrik dari BYD Song Max, yang awalnya bermesin pembakaran internal. Perkembangan teknologi mobil listrik dan strategi BYD dalam menghadirkan versi listrik dari model sebelumnya perlu menjadi pertimbangan dalam kasus ini.

Implikasi Hukum dan Dampak terhadap Industri

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang signifikan terkait perlindungan merek dagang di Indonesia. Hasil persidangan akan memberikan preseden bagi kasus serupa di masa depan, khususnya dalam hal penggunaan merek yang serupa di industri otomotif. Proses hukum ini juga akan diawasi ketat oleh para pelaku industri otomotif.

Hasil putusan pengadilan akan berdampak luas, baik bagi BMW maupun BYD. Keputusan pengadilan akan menentukan siapa yang berhak atas penggunaan merek M6 dan bagaimana kedua perusahaan akan melanjutkan strategi pemasarannya. Ini menjadi sorotan bagi perusahaan lain yang berencana masuk atau sudah beroperasi di pasar otomotif Indonesia. Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan kunci keberhasilan bisnis di era persaingan yang ketat.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya riset dan pendalaman hukum sebelum meluncurkan produk baru, khususnya terkait penggunaan merek dagang. Perusahaan perlu memastikan merek yang dipilih tidak akan menimbulkan konflik hukum dan memastikan perlindungan hukum yang kuat atas merek dagangnya.

Also Read

Tags