Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Anak Yatim Piatu (YAPI) untuk meringankan beban anak-anak yang kehilangan orang tua. Bantuan ini memiliki persyaratan dan tata cara pengajuan yang perlu dipahami.
Syarat Penerima Bansos YAPI
Calon penerima Bansos YAPI harus berusia antara 0 hingga 18 tahun. Mereka wajib memiliki identitas kependudukan seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran yang mencantumkan NIK.
Status anak harus yatim, piatu, yatim piatu, atau anak terlantar. Anak dari keluarga ASN, Polri, atau TNI tidak berhak menerima bantuan ini.
Penerima Bansos YAPI tidak boleh terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Keikutsertaan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi syarat utama.
Besaran dan Penyaluran Bansos YAPI
Besaran Bansos YAPI adalah Rp200.000 per bulan per anak. Penyalurannya biasanya dilakukan secara sekaligus untuk 2 hingga 4 bulan.
Nominal bantuan yang diterima bisa mencapai Rp600.000 (untuk 3 bulan) atau bahkan Rp800.000 (untuk 4 bulan). Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank HIMBARA.
Cara Mengusulkan Penerima Bansos YAPI
Ada dua cara mengusulkan penerima Bansos YAPI: melalui lembaga atau masyarakat. Lembaga seperti panti asuhan dapat mengajukan usulan melalui platform online yang telah disediakan.
Lembaga perlu melengkapi data lengkap, termasuk akta notaris dan izin operasional. Setelah pendaftaran online, asesmen kelayakan akan dilakukan oleh pendamping sosial.
Masyarakat dapat mengusulkan melalui aplikasi 6NG atau Cek Bansos. Aplikasi 6NG digunakan oleh pemerintah daerah atau operator yang menginput data melalui sistem.
Aplikasi Cek Bansos memungkinkan masyarakat umum mengajukan usulan. Proses ini membutuhkan aktivasi akun dan pemilihan jenis bantuan yang tepat.
Bansos YAPI merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap anak-anak yatim piatu. Dengan memahami persyaratan dan tata cara pengajuan, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang tidak benar.