Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 senilai Rp600.000 akan segera dicairkan.
Banyak masyarakat menantikan kepastian jadwal dan cara pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) ini.
Kini, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel, tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Tahap 2
Anda dapat mengecek status penerima BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda di kedua platform tersebut.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan dan pencairan bansos.
Perubahan Signifikan Pencairan BPNT 2025
Tahun ini, pencairan BPNT mengalami perubahan signifikan dalam metode verifikasi penerima.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), diklaim lebih akurat dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem baru ini diharapkan agar bantuan tepat sasaran kepada KPM yang berhak.
Pencairan BPNT 2025 dilakukan secara kolektif setiap tiga bulan, senilai Rp600.000 per tahap (Rp200.000/bulan).
Dengan empat tahap pencairan, total bantuan per KPM mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Jadwal dan Detail Pencairan BPNT 2025
Kemensos telah menetapkan jadwal pencairan BPNT 2025 dalam empat tahap.
Tahap 1: Januari-Maret 2025; Tahap 2: April-Juni 2025; Tahap 3: Juli-September 2025; Tahap 4: Oktober-Desember 2025.
Jadwal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
KPM disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemensos.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari Kemensos untuk memastikan jadwal pencairan.
Pengecekan status penerima bansos BPNT sangat penting untuk memastikan Anda menerima bantuan yang telah dialokasikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para KPM dan masyarakat luas.
Ingat, pencairan bansos hanya untuk KPM yang terdaftar di DTSEN. Informasi “saldo dana bansos” dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.