Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2025. Bansos ini akan diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perpindahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN diperkirakan dimulai pada tahap kedua tahun 2025.
Penerima bansos PKH 2025 harus memenuhi beberapa syarat penting.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Keluarga juga harus memiliki anggota keluarga prioritas, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Penting untuk memastikan calon penerima terdaftar di DTSEN dan tidak menerima bantuan ganda.
Nominal Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori
Nominal bansos PKH 2025 bervariasi tergantung kategori penerima.
Ibu hamil dan anak balita akan menerima Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak SD/sederajat mendapat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), SMP/sederajat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), dan SMA/sederajat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 70 tahun masing-masing menerima Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Pencairan dan Pengecekan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 dilakukan dalam empat tahap: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Dana disalurkan melalui rekening KKS di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Pos Indonesia.
Pengecekan status pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan data pribadi dan wilayah.
Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat atau pendamping PKH.
Pastikan data pribadi sesuai dengan DTKS dan rekening KKS aktif.
Penarikan dana dapat dilakukan di ATM bank Himbara terdekat setelah bansos cair.
Proses pencairan meliputi verifikasi data, penetapan daftar penerima, pencairan bertahap, dan pemanfaatan dana untuk kebutuhan dasar keluarga.
Hanya NIK e-KTP yang terdaftar di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH 2025. Informasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait program bansos PKH 2025.