Dapatkan Bansos YAPI: Syarat Mudah Anak Yatim Piatu? Cek Sekarang!

Redaksi

Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Yatim Piatu (YAPI) untuk meringankan beban anak-anak yatim piatu. Bansos ini ditujukan bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami persyaratan untuk mendapatkan Bansos YAPI. Artikel ini akan menjelaskan secara detail persyaratan dan tata cara pengajuannya.

Persyaratan Mendapatkan Bansos YAPI

Agar berhak menerima Bansos YAPI, anak tersebut harus berusia 0-18 tahun. Usia ini menjadi kriteria utama penerima bantuan.

Anak juga wajib memiliki identitas kependudukan, seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran. NIK pada dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk verifikasi data.

Status anak harus yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang tidak diketahui orang tuanya. Status ini menjadi penentu utama kelayakan penerimaan Bansos YAPI.

Penerima Bansos YAPI tidak boleh terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Anak tersebut tidak boleh berasal dari keluarga ASN, Polri, atau TNI. Hal ini bertujuan untuk menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Terakhir, anak harus terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi basis data utama penerima Bansos di Indonesia.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran Bansos YAPI

Besaran Bansos YAPI adalah Rp200.000 per bulan per anak. Nominal ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak penerima bantuan.

Penyaluran bantuan biasanya dilakukan secara rapel, bisa 2 atau 3 bulan sekali. Sistem rapel ini bertujuan untuk efisiensi penyaluran dana.

Di beberapa daerah, penyaluran bahkan dilakukan hingga empat bulan sekaligus. Jumlah bantuan yang diterima tentu akan lebih besar dalam hal ini.

Penyaluran Bansos YAPI dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank HIMBARA (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh).

Cara Mengusulkan Penerima Bansos YAPI

Pengajuan Bansos YAPI dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui lembaga dan masyarakat. Kedua jalur ini memiliki prosedur yang berbeda.

Lembaga seperti panti asuhan dapat mengajukan permohonan melalui platform online. Lembaga perlu melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan.

Proses pengajuan melalui lembaga juga memerlukan konfirmasi melalui WhatsApp admin Bansos YAPI. Hal ini untuk mempermudah proses verifikasi.

Platform online sixgis.kemensos.g.id dapat diakses untuk pendaftaran online. Jam akses platform online ini terbatas, yakni pukul 00:00 hingga 20:00 WIB.

Masyarakat juga dapat mengusulkan melalui aplikasi 6NG atau Cek Bansos. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan calon penerima bantuan.

Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat langsung mengusulkan data calon penerima. Pastikan data yang diinput akurat dan lengkap.

Pengajuan melalui 6NG dilakukan oleh pemerintah daerah atau operator. Dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan dibutuhkan.

Bansos YAPI merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membantu anak yatim piatu. Semoga informasi ini membantu masyarakat yang ingin mengajukan bantuan atau mendapatkan informasi lebih lanjut.

Also Read

Tags