Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak mobil mewahnya, Lexus LX600. Mobil dengan pelat nomor B 2600 SME tersebut tercatat menunggak pajak hingga Rp 41 juta di Samsat DKI Jakarta.
Dedi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak disebabkan proses mutasi kepemilikan dari DKI Jakarta ke Jawa Barat. Ia menyatakan sedang mengurus pemindahan registrasi kendaraan.
Klarifikasi Tunggakan Pajak Lexus LX600
Dedi Mulyadi menyampaikan penjelasan melalui akun TikTok pribadinya. Ia menekankan bahwa mobil tersebut masih dalam proses kredit dan belum lunas.
Proses mutasi kendaraan, menurutnya, dilakukan karena dianggap tidak elok menggunakan pelat nomor Jakarta sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pihak leasing, lanjut Dedi, tengah mengurus proses pemindahan registrasi kendaraan tersebut.
Proses Mutasi Kendaraan dan Pembayaran Pajak
Dedi menegaskan bahwa setelah proses mutasi selesai, tunggakan pajak di Pemda DKI Jakarta akan dilunasi.
Setelah itu, mobil akan menggunakan pelat nomor Jawa Barat dan pajak akan dibayarkan di Jawa Barat.
Ia berjanji akan membayar pajak kendaraan di Jawa Barat demi kepentingan rakyat Jawa Barat.
Tanggapan atas Kritik Publik
Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat terkait tunggakan pajaknya.
Ia menekankan komitmennya untuk menjadi contoh bagi masyarakat Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan berpelat nomor Jawa Barat.
Tradisi tersebut telah ia terapkan sejak menjadi Bupati Purwakarta, di mana seluruh kendaraannya menggunakan pelat nomor Purwakarta.
Ia meminta maaf atas keterlambatan pembayaran pajak dan memastikan seluruh kendaraan yang dimilikinya, baik mobil maupun motor, kini sudah berpelat nomor Jawa Barat.
Proses mutasi kendaraan yang sedang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pribadi. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk selalu taat pada peraturan perpajakan.
Meskipun terdapat keterlambatan, langkah Dedi untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan memindahkan registrasi kendaraan ke Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Ke depan, diharapkan proses administrasi kependudukan dan perpajakan dapat semakin efisien dan memudahkan masyarakat, termasuk pejabat publik, dalam memenuhi kewajibannya.