Bayangkan betapa melegakannya proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jawa Barat kini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah melakukan terobosan signifikan dalam menyederhanakan birokrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
Selama ini, perpanjangan STNK untuk kendaraan bekas seringkali menjadi masalah rumit. Pemilik kendaraan harus mencari dan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dari pemilik sebelumnya, serta KTP pemilik lama, sebuah proses yang memakan waktu dan tenaga.
“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Dedi Mulyadi melalui akun Instagramnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi berinisiatif mengeluarkan Peraturan Gubernur yang baru. Aturan ini membebaskan wajib pajak dari kewajiban mencari data pemilik kendaraan sebelumnya.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” tegasnya.
Perubahan Signifikan dalam Perpanjangan STNK
Dengan peraturan baru ini, proses perpanjangan STNK di Jawa Barat menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Berikut beberapa perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat:
- Pemerintah daerah yang bertanggung jawab mencari data pemilik kendaraan sebelumnya, bukan lagi wajib pajak.
- Prosedur perpanjangan STNK yang sebelumnya berbelit-belit kini disederhanakan.
- Penghematan waktu dan energi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang STNK.
Skenario sebelumnya menggambarkan betapa sulitnya memperpanjang STNK kendaraan bekas. Pemilik kendaraan harus bersusah payah mencari data pemilik sebelumnya, seringkali seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Proses ini memakan banyak waktu dan tenaga.
Sekarang, prosesnya menjadi jauh lebih sederhana. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat dengan dokumen yang dibutuhkan, tanpa perlu repot mencari data pemilik lama.
Langkah Cerdas dengan Dampak Luas
Inisiatif Gubernur Dedi Mulyadi ini menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan pelayanan publik. Kerjasama yang erat antara Gubernur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menjadi kunci keberhasilan program ini.
Perubahan ini bukan hanya sekadar efisiensi birokrasi, tetapi juga sebuah revolusi pelayanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengarkan dan merespon keluhan masyarakat.
Dengan terobosan ini, diharapkan pelayanan publik di Jawa Barat akan semakin baik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena prosesnya yang kini jauh lebih mudah dan praktis. Hal ini akan berdampak positif pada pendapatan daerah.
Pemerintah Jawa Barat juga berencana untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan sistem pelayanan publik lainnya, dengan fokus pada prinsip kemudahan, kecepatan, dan transparansi.