Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Kisah Tragis Kesalahan Fatal

Redaksi

Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), telah ditangkap dan ditahan karena merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Pusat dan kini Azwindar tengah menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Azwindar, yang telah ditahan sejak 17 April 2025, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh seorang tenaga medis profesional.

Modus Operandi dan Penangkapan

Azwindar merekam korban, SSS (22), melalui lubang angin di plafon kamar mandi. Ia memanjat untuk melakukan aksinya, merekam korban selama 8 detik menggunakan ponselnya.

Korban menyadari adanya perekaman dan segera menghubungi teman-temannya. Mereka kemudian mengamankan Azwindar dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dan tersangka tinggal di kamar kos yang bersebelahan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Azwindar telah tinggal di kos tersebut selama 8 bulan.

Menariknya, berdasarkan keterangan Azwindar, ia mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah berinteraksi sebelumnya dengan SSS.

Motif dan Ancaman Hukuman

Kepolisian menyatakan bahwa motif Azwindar adalah iseng. Ia mengaku mendengar korban mandi dan kemudian merekamnya tanpa izin.

Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi mengklasifikasikan tindakan Azwindar sebagai pornografi karena pelanggaran privasi dan penyebaran gambar tanpa izin. Ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak buruk bagi korban.

Penyesalan dan Tanggapan Universitas Indonesia

Dalam konferensi pers, Azwindar menyatakan penyesalan dan mengaku khilaf. Ia menegaskan baru sekali melakukan tindakan tersebut.

Ia membantah adanya obsesi terhadap korban dan menyatakan tidak mengenal SSS sebelumnya. Azwindar mengaku melakukan perekaman melalui ventilasi yang telah ada sejak ia menempati kos tersebut.

Universitas Indonesia (UI) menyatakan keprihatinan dan menyesalkan kejadian ini. Mereka menyebut kasus ini serius dan akan ditindaklanjuti.

Namun, UI mengatakan masih belum bisa memberikan tanggapan menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati privasi orang lain dan konsekuensi hukum yang berat atas tindakan melanggar hukum seperti ini. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan etika di lingkungan kampus.

Meskipun Azwindar telah menyatakan penyesalan, hukuman yang akan dijatuhkan akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan masyarakat luas tentang pentingnya menghargai privasi dan batasan dalam kehidupan sehari-hari.

Also Read

Tags

Topreneur