DPR Mundur, KPU Tetap Patuh pada Putusan MK Soal Pilkada

Mas Addy

DPR Mundur, KPU Tetap Patuh pada Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta, Topreneur – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (22/8), resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada ditunda. "Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegasnya.

DPR Mundur, KPU Tetap Patuh pada Putusan MK Soal Pilkada

Aksi demonstrasi yang digelar merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial. Gerakan ini dilatarbelakangi oleh manuver DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK terkait UU Pilkada.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8). RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan revisi kilat dalam waktu 7 jam melalui Baleg.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8) menegaskan, "Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK."

Dengan demikian, KPU akan tetap menggunakan aturan yang tertuang dalam putusan MK saat proses pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang.

Also Read

Tags

Topreneur