DPR Tak Berkuasa Atas Putusan MK, Mahasiswa Makassar Siap Turun Jalan

Mas Addy

DPR Tak Berkuasa Atas Putusan MK, Mahasiswa Makassar Siap Turun Jalan

Makassar, Topreneur – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang digagas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memantik reaksi keras dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Mereka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas upaya DPR untuk mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

"Kami dari GAM akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap upaya DPR untuk menganulir Putusan MK," tegas Fajar Wasis, Jenderal Lapangan GAM, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Topreneur pada Rabu (21/8/2024) malam.

DPR Tak Berkuasa Atas Putusan MK, Mahasiswa Makassar Siap Turun Jalan

Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) di Pertigaan Jalan Letjen Hertasning-AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara itu, Prof. Amir Ilyas, pakar Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK melalui revisi UU Pilkada.

"Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU No. 10/2016, telah jelas batas terendah untuk calon Gubernur yaitu 30 tahun," ujar Prof. Amir kepada Topreneur, Rabu (21/8/2024).

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang menegaskan syarat pencalonan kepala daerah terkait usia. Putusan tersebut menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang mengatur tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

"DPR tidak bisa begitu saja membatalkan putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Prof. Amir.

Aksi unjuk rasa yang digagas oleh GAM diharapkan dapat menjadi bentuk desakan kepada DPR agar tidak melanjutkan revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Also Read

Tags

Topreneur