Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja. Total akumulasi kerugian selama lima tahun diperkirakan mendekati Rp 1 kuadriliun.
PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan menunggu hasil penyelidikan secara resmi. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com pada Kamis (27/2/2025). Pernyataan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Mekanisme Dugaan Korupsi: Skema yang Kompleks dan Merugikan Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, merinci lima skema utama yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka yang sangat besar. Rincian kerugian negara di tahun 2023 meliputi:
Ekspor minyak mentah ilegal ditaksir merugikan negara sebesar Rp 35 triliun. Impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker masing-masing mencapai Rp 2,7 triliun dan Rp 9 triliun. Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur menyumbang kerugian terbesar, yaitu Rp 126 triliun. Terakhir, subsidi BBM yang tidak tepat sasaran mencapai Rp 21 triliun.
Jika skema ini berlangsung sejak 2018, total kerugian negara selama lima tahun bisa jauh lebih besar dari Rp 193,7 triliun per tahun. Kejagung masih memerlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan total kerugian pasti karena setiap tahunnya terdapat kemungkinan adanya perbedaan komponen kerugian.
Angka kerugian yang luar biasa ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Perlu investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan mereka dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Masyarakat pun berhak untuk mengetahui detail penyelidikan dan upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara.
Detail Tujuh Tersangka dan Peran Mereka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan petinggi subholding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker minyak. Identifikasi para tersangka dan peran mereka sangat krusial dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga terjadi.
Petinggi Subholding Pertamina yang Menjadi Tersangka:
Tersangka dari kalangan petinggi Pertamina ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi melibatkan pihak internal perusahaan. Hal ini menyoroti perlunya perbaikan tata kelola dan pengawasan internal di Pertamina agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.
Kejagung perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun di luar Pertamina. Proses penegakan hukum yang komprehensif dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi sangat krusial untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang besar di masa mendatang. Upaya pencegahan korupsi harus ditingkatkan secara berkelanjutan.