Es Krim Alkohol Surabaya Kembali Dibuka: Syaratnya Ketat!

Gerai es krim di Surabaya yang sempat ditutup karena mengandung alkohol 3,35% kini telah diperbolehkan beroperasi kembali. Penutupan sementara dan penindakan terhadap pemilik gerai tersebut telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

Namun, kepercayaan tersebut diberikan dengan catatan penting terkait pengawasan yang lebih ketat, sebagaimana disampaikan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Penutupan Sementara dan Komitmen Pemilik Usaha

Satpol PP Surabaya menyegel gerai es krim tersebut dan menindak pemiliknya dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Setelah menjalani sidang tipiring, pemilik usaha membuat komitmen untuk tidak lagi menjual es krim yang mengandung alkohol.

Berdasarkan komitmen tersebut, segel pada gerai dibuka kembali pada Selasa, 22 April 2025.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan hal ini dalam hearing di DPRD Surabaya pada Rabu, 23 April 2025.

Meskipun segel telah dibuka, Satpol PP menegaskan akan menindak tegas jika pemilik gerai kembali menjual es krim mengandung alkohol.

Pihak Satpol PP siap berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Catatan dan Rekomendasi DPRD Surabaya

DPRD Surabaya, khususnya Komisi D, memberikan catatan penting terkait insiden ini.

Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Satpol PP untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Komisi D merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempertimbangkan pencabutan izin sementara atau bahkan pembatalan izin usaha permanen.

Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak menjual produk yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Lebih jauh, Akma menyoroti celah dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Perda saat ini hanya mengatur soal minuman beralkohol, belum mencakup makanan yang mengandung alkohol atau zat berbahaya lainnya.

Oleh karena itu, Komisi D merekomendasikan revisi Perda tersebut agar lebih komprehensif.

Perlunya Revisi Perda dan Penguatan Pengawasan

Revisi Perda tersebut dinilai penting untuk menutup celah hukum dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengawasan produk makanan yang mengandung alkohol atau zat berbahaya lainnya.

Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah dan perlindungan konsumen dapat lebih terjamin.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat, baik dari sisi perizinan maupun pengawasan lapangan.

Selain itu, revisi Perda menjadi langkah krusial untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan.

Komitmen dari pelaku usaha dan pengawasan yang ketat dari instansi terkait menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan pangan di Surabaya.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Topreneur
Exit mobile version