Jelang Lebaran, Grab memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Namun, penting untuk memahami bahwa ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi seperti yang diterima karyawan tetap. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Tirza menjelaskan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi Grab kepada mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik. Pemberian bonus ini bukanlah kebijakan tahunan dan berbeda dengan THR yang diatur secara hukum untuk pekerja formal. “Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” jelas Tirza.
Besaran bonus yang diberikan pun bervariasi dan tidak seragam. Besarnya bonus bergantung pada kinerja masing-masing mitra pengemudi selama periode tertentu. Grab menekankan bahwa program ini dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan kinerja, sesuai kemampuan finansial perusahaan. Hal ini merupakan dukungan terbaik yang dapat diberikan Grab saat ini.
Kriteria penilaian kinerja mitra pengemudi sangat beragam. Setiap pengemudi akan menerima bonus yang disesuaikan dengan kontribusinya. “Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya,” tegas Tirza.
Bonus Lebaran Grab: Berbasis Kinerja dan Apresiasi
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online yang produktif. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja gig economy yang berkontribusi signifikan pada perekonomian Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa pemberian BHR ini bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum.
Grab memberikan BHR sebagai apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi aktif dan berdedikasi. Program bonus ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kinerja. Grab menerapkan kriteria ketat untuk memastikan bonus hanya diberikan kepada mitra yang memenuhi syarat, bukan diberikan kepada semua mitra tanpa kecuali.
Kriteria Mitra Grab yang Bisa Mendapatkan Bonus Hari Raya
- Mitra Aktif: Tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode waktu tertentu yang ditentukan oleh Grab.
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki konsistensi tinggi dalam menyelesaikan order yang diterima. Persentase penyelesaian order yang tinggi menjadi salah satu faktor penentu.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra mematuhi semua peraturan dan kebijakan Grab. Tidak memiliki riwayat pelanggaran serius seperti kecurangan (fraud) atau pelanggaran kode etik.
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Memiliki rating dan umpan balik pelanggan yang positif, mencerminkan kualitas layanan yang baik. Ini menunjukkan kepuasan pelanggan terhadap layanan yang diberikan.
Sistem penilaian yang komprehensif ini bertujuan untuk memastikan distribusi bonus yang adil dan merata kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara maksimal.
Perbedaan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Perlu dipahami perbedaan antara THR untuk karyawan formal dan BHR untuk pengemudi ojek online. THR merupakan hak karyawan tetap yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga menjadi kewajiban perusahaan. Sementara itu, BHR merupakan apresiasi tambahan dari perusahaan aplikasi, dan bukan kewajiban hukum.
Besaran dan kriteria penerima THR dan BHR juga berbeda. THR dihitung berdasarkan upah bulanan, sedangkan BHR didasarkan pada kinerja dan keaktifan pengemudi selama periode tertentu. Oleh karena itu, besaran bonus bisa berbeda-beda antara satu pengemudi dengan pengemudi lainnya.
Meskipun sering disebut mirip, penting untuk menekankan bahwa bonus yang diberikan oleh Grab dan perusahaan sejenis bukanlah THR resmi. Perbedaan ini terletak pada dasar hukum, besaran, dan kriteria penerimaannya. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara THR dan BHR.
Kesimpulannya, bonus Hari Raya dari Grab merupakan bentuk apresiasi tambahan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, bukan merupakan THR yang diwajibkan oleh hukum. Kriteria penilaian yang transparan dan adil diharapkan dapat memotivasi mitra pengemudi untuk terus memberikan pelayanan terbaik.