Hakim Bebaskan Pelaku Pembunuhan, KY Rekomendasikan Pemecatan

Asa Ardiana

Hakim Bebaskan Pelaku Pembunuhan, KY Rekomendasikan Pemecatan

Surabaya – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rekomendasi ini disambut baik oleh keluarga korban, yang berharap keadilan dapat ditegakkan.

Dhimas Yemahura, pengacara keluarga Dini, menyatakan rasa syukurnya atas hasil pemeriksaan KY. "Kami bersyukur karena terbukti bahwa majelis hakim di PN Surabaya telah menodai penegakan hukum di Indonesia," ungkap Dhimas.

Hakim Bebaskan Pelaku Pembunuhan, KY Rekomendasikan Pemecatan

Dhimas menilai rekomendasi KY membuka peluang bagi keluarga Dini untuk melanjutkan upaya hukum terhadap ketiga hakim tersebut. "Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, baik melalui jalur pidana ke kepolisian maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Menanggapi rekomendasi KY, PN Surabaya belum memberikan respons. Ketua PN Surabaya, Dadi Rahmadi, menyatakan sedang mengikuti diklat dan tidak dapat memberikan tanggapan.

Sebelumnya, KY telah mengungkapkan hasil pemeriksaannya terhadap ketiga hakim tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Joko Sasmita, Kabid Waskim dan Investigasi KY, menyatakan bahwa KY merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut.

"KY mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar Joko.

KY juga merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat resmi. KY akan memantau proses penjatuhan sanksi yang diusulkan kepada MA.

"Surat rekomendasi telah dikirimkan kepada Ketua MA, dengan tembusan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," jelas Joko.

Keluarga Dini berharap MA akan menindaklanjuti rekomendasi KY dan menjatuhkan sanksi tegas kepada ketiga hakim yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas.

Also Read

Tags

Topreneur