Hakim Koruptor Simpan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang mengejutkan: ditemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di bawah tempat tidurnya.

Temuan uang tersebut menambah kompleksitas kasus yang melibatkan hakim ini. Jumlah uang yang ditemukan jauh melebihi harta yang dilaporkan Ali Muhtarom dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

Uang yang ditemukan di rumah Hakim Ali Muhtarom terdiri dari 36 gepok pecahan USD 100, bernilai total sekitar Rp 5,5 miliar. Penemuan ini dilakukan pada tanggal 13 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang asing.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Ali Muhtarom dalam menerima suap untuk memuluskan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Profil Harta Kekayaan Hakim Ali Muhtarom Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 21 Januari 2025, total harta kekayaan Ali Muhtarom mencapai Rp 1.303.550.000 (Rp 1,3 miliar). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan uang yang ditemukan Kejagung.

Laporan tersebut mencakup harta kekayaannya selama periode 2024. Perbedaan signifikan antara harta yang dilaporkan dan uang yang ditemukan menimbulkan pertanyaan besar.

Kejagung kini tengah menyelidiki asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ali Muhtarom.

Rincian Alat Transportasi dan Mesin dalam LHKPN

Dalam LHKPN-nya, Ali Muhtarom melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Rinciannya sebagai berikut:

  • Motor Honda Beat tahun 2017, senilai Rp 9 juta.
  • Mobil Honda CR-V tahun 2014, senilai Rp 135 juta.
  • Motor Honda Vario tahun 2016, senilai Rp 14 juta.

Daftar tersebut menunjukkan aset yang relatif sederhana dibandingkan dengan jumlah uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumahnya.

Selisih yang signifikan ini tentu akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ali Muhtarom dan Kasus Suap Vonis Lepas

Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

Kasus ini juga melibatkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Penyelidikan Kejagung terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam skandal suap ini.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Temuan uang miliaran rupiah di rumah Hakim Ali Muhtarom menunjukkan betapa seriusnya kasus suap ini. Perbedaan signifikan antara harta yang dilaporkan dalam LHKPN dan uang yang ditemukan menandakan adanya ketidaksesuaian yang perlu diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.

Topreneur
Exit mobile version