Menjual sepeda motor secara online? Waspada modus pencurian baru!
Penipuan berkedok transaksi jual beli online semakin marak. Modus terbaru yang perlu diwaspadai adalah pencurian sepeda motor dengan metode Cash on Delivery (COD).
Modus Operandi Pencurian Sepeda Motor COD
Polisi baru-baru ini menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi dengan modus COD di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada 9 April 2024.
Pelaku memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk mencari target. Ia menghubungi korban yang hendak menjual sepeda motornya dan mengajak bertemu untuk transaksi COD.
Tahap Penipuan
Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive. Namun, alih-alih kembali, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli online, terutama barang bernilai tinggi seperti sepeda motor.
Tips Aman Bertransaksi Jual Beli Sepeda Motor Online
Agar terhindar dari modus pencurian serupa, ada beberapa langkah pencegahan yang perlu dilakukan.
Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tanpa pengawasan ketat. Pastikan ada jaminan atau kesepakatan yang mengikat sebelum test drive dilakukan.
Verifikasi Calon Pembeli
Lakukan verifikasi identitas calon pembeli sebelum bertemu. Minta informasi lengkap dan konfirmasi identitasnya melalui berbagai sumber.
Jika memungkinkan, lakukan transaksi di tempat umum yang ramai dan terpantau CCTV. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan.
Pilih Metode Transaksi yang Aman
Pertimbangkan untuk menggunakan metode pembayaran yang aman dan terverifikasi, misalnya melalui rekening bersama atau platform jual beli online terpercaya.
Jangan ragu untuk menolak tawaran yang mencurigakan atau meminta detail yang tidak wajar. Prioritaskan keamanan dan hindari terburu-buru dalam bertransaksi.
Hukuman Bagi Pelaku Pencurian
Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 7 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan serupa.
Kasus pencurian sepeda motor dengan modus COD ini menjadi pengingat penting untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online. Dengan menerapkan tips keamanan yang telah dijelaskan, diharapkan risiko penipuan dapat diminimalisir.