Waspada penipuan online pembuatan SIM gratis! Beredar informasi di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa biaya. Modus ini cukup berbahaya dan perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Informasi palsu ini disebar melalui video dan tautan di media sosial. Pengguna diiming-imingi kemudahan mendapatkan SIM tanpa biaya, bahkan menggunakan foto Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menambah kredibilitas.
Pembuatan SIM Online Gratis: Hoaks!
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ada program pembuatan SIM gratis secara online.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak mengklik tautan mencurigakan yang beredar. Tautan tersebut berpotensi membahayakan data pribadi, bahkan meretas akun WhatsApp atau Telegram.
Jika menemukan informasi serupa, segera laporkan ke pihak berwajib atau verifikasi kebenarannya melalui situs dan akun resmi instansi terkait. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Bahaya Mengklik Tautan Penipuan
Mengklik tautan yang tidak dikenal berisiko tinggi. Pelaku penipuan dapat mengakses data pribadi dan informasi penting lainnya di perangkat Anda.
Selain itu, penipuan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial jika Anda memberikan informasi rekening bank atau kartu kredit. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berselancar di dunia maya.
Selalu periksa keaslian informasi sebelum Anda membagikannya kepada orang lain. Bersikap kritis dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Perlu ditekankan bahwa pembuatan SIM tidak pernah gratis. Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian RI wajib disetorkan ke kas negara untuk menunjang pembangunan nasional. Jangan tertipu dengan iming-iming SIM gratis.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru berdasarkan jenis SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Selalu kunjungi kantor Satpas SIM terdekat untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM Anda. Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami prosedur resmi pembuatan SIM, masyarakat dapat terhindar dari penipuan online dan memastikan proses pembuatan SIM berjalan dengan aman dan legal.