Regulasi pajak kripto di Indonesia masih menyisakan sejumlah tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengungkapkan kompleksitas aturan ini dalam sebuah pernyataan resmi.
Pajak kripto di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 2017, setelah kripto dinyatakan sebagai komoditas legal. Sistem self-reporting berlaku hingga tahun 2022, di mana wajib pajak melaporkan sendiri pendapatan kripto mereka dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. Sistem ini terbukti rumit dan rentan terhadap ketidakakuratan pelaporan.
Sejak 2022, pemerintah mengadopsi sistem pajak final untuk transaksi kripto di bursa berlisensi. Pajak ini terdiri dari PPh final 0,1% dan PPN 0,11%. Meski tergolong rendah secara global, menurut Oscar, sistem ini masih memiliki kekurangan.
Perbandingan Pajak Kripto Internasional
Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, mirip dengan mekanisme di pasar saham. “Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” ujar Oscar. Ini menghasilkan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 40% untuk investor berpenghasilan tinggi, sementara di Eropa bisa mencapai 50%. Sebaliknya, negara-negara seperti Dubai dan beberapa negara Timur Tengah membebaskan pajak penghasilan, termasuk untuk transaksi kripto.
Kekurangan Sistem Pajak Final dan Saran Perbaikan
Meskipun lebih rendah, sistem pajak final dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meskipun trader mengalami kerugian. Berbeda dengan skema *capital gains tax* yang hanya dikenakan saat ada keuntungan. “Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” jelas Oscar. Namun, sistem ini perlu perbaikan.
Oscar berpendapat bahwa PPN seharusnya dihapuskan untuk kripto. Mengingat kripto kini diatur OJK sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sama seperti produk keuangan lainnya. “Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” tegas Oscar. Penghapusan PPN akan meningkatkan daya saing transaksi domestik dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari PPh.
Tantangan Pajak Transaksi Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 mengatur pajak PPh final 0,2% untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri atau yang belum berizin OJK. Namun, hal ini menimbulkan ketidakpastian karena kewajiban pelaporan pajak tetap berada pada trader, bukan exchange luar negeri.
Sistem ini menimbulkan beberapa masalah. “Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” ungkap Oscar. Kondisi ini diperparah dengan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak, bahkan penggunaan skema PPh progresif di beberapa wilayah.
Oscar menyarankan para trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak mereka. “Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” imbuhnya. Konsultasi ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi masalah hukum.
Kesimpulannya, regulasi pajak kripto di Indonesia memerlukan penyempurnaan. Sistem pajak final yang diterapkan saat ini, walau lebih kompetitif dari beberapa negara, masih memiliki kekurangan terutama terkait PPN dan pajak transaksi di exchange luar negeri. Keterbukaan komunikasi antara pemerintah, otoritas pajak, dan pelaku industri sangat penting untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, efektif, dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.