iPhone 16 Resmi Tersertifikasi, Siap Ramaikan Pasar Telekomunikasi Indonesia

Cacing X

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan izin edar untuk tiga model iPhone 16 series di Indonesia. Ketiga model tersebut, yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah muncul di laman Postel Kementerian Kominfo setelah sebelumnya mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Perolehan sertifikasi Postel ini menandai langkah maju signifikan bagi penjualan iPhone 16 series di Indonesia. Proses ini berlangsung sekitar seminggu setelah sertifikasi TKDN diberikan. Langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI yang berada di bawah wewenang Kemenperin.

Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, menegaskan bahwa iPhone 16 series telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Persyaratan selanjutnya adalah pendaftaran IMEI tiap perangkat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel dibutuhkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor). TPP Impor ini merupakan syarat mutlak bagi semua produk Apple yang diimpor ke Indonesia untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Dengan telah terbitnya sertifikat Postel dan sertifikat TKDN, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk iPhone 16 series yang akan dipasarkan di Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi distribusi resmi perangkat tersebut.

Detail Sertifikasi dan Model iPhone 16

Berdasarkan pantauan di laman Postel, ketiga model iPhone 16 yang telah mendapatkan izin edar memiliki kode dan nomor sertifikat masing-masing. iPhone 16 Plus terdaftar dengan kode “A3290” dan nomor sertifikat 108553/DJID/2025. iPhone 16 Pro terdaftar dengan kode “A3293” dan nomor sertifikat 108552/DJID/2025. Sedangkan iPhone 16 Pro Max terdaftar dengan kode “A3296” dan nomor sertifikat 108550/DJID/2025.

Namun, masih ada dua model iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel, yaitu iPhone 16 dengan kode “A3287” dan iPhone 16e dengan kode “A3409”. Meskipun belum mendapatkan sertifikat Postel, kedua model ini telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin dengan nilai TKDN 40 persen, sama dengan tiga model lainnya yang telah mendapatkan izin edar.

Nilai TKDN 40 persen ini melampaui batas minimum yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan komitmen Apple terhadap persyaratan lokal. Diperkirakan kedua model tersebut akan segera mendapatkan sertifikasi Postel dalam waktu dekat.

Implikasi dan Prospek iPhone 16 di Indonesia

Dengan telah diperolehnya izin edar dari Kominfo untuk tiga model iPhone 16 series, peluncuran resmi di Indonesia tinggal menunggu waktu. Perolehan sertifikasi ini menandai berakhirnya periode ketidakpastian dan hambatan regulasi yang sempat dihadapi oleh Apple di Indonesia.

Kelima model iPhone 16 series yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN menunjukkan kesiapan Apple untuk memenuhi persyaratan lokal dan berpartisipasi dalam pasar Indonesia. Hal ini diharapkan akan berdampak positif terhadap ketersediaan perangkat dan pilihan bagi konsumen Indonesia.

Proses perolehan izin edar ini juga menggambarkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam negeri bagi perusahaan teknologi global yang ingin beroperasi di Indonesia. Komitmen Apple dalam memenuhi persyaratan TKDN dan regulasi lainnya menunjukkan upaya untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dengan pemerintah Indonesia.

Kehadiran iPhone 16 series di pasar Indonesia diharapkan akan mendorong persaingan yang lebih sehat di industri smartphone dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen. Namun, harga jual akan menjadi faktor penting yang menentukan daya saing produk tersebut di pasar.

Secara keseluruhan, proses perolehan izin edar ini menandai tonggak penting bagi Apple di Indonesia dan diharapkan dapat membuka jalan bagi kehadiran produk-produk Apple lainnya di masa mendatang.

Also Read

Tags

Exit mobile version