Setelah melalui proses yang cukup panjang, iPhone 16 akhirnya hampir siap dirilis di Indonesia. Penerbitan sertifikat postel dan telekomunikasi dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 14 Maret 2025, menjadi langkah terakhir yang krusial sebelum penjualan resmi dimulai.
Semua model iPhone 16, termasuk varian iPhone 16e, telah terdaftar dan mendapatkan sertifikasi. Sebelumnya, iPhone 16 telah memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minggu lalu. Kedua sertifikat ini merupakan syarat mutlak agar produk Apple tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia.
Proses perolehan sertifikat postel sendiri cukup menarik. Awalnya, hanya tiga model iPhone 16 yang mendapatkan sertifikasi, yakni iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Namun, selang beberapa jam kemudian, dua model lainnya, yaitu iPhone 16 dan iPhone 16e, juga memperoleh sertifikasi yang sama. Setiap model memiliki nomor sertifikat postel yang unik.
Perlu dicatat bahwa permohonan sertifikat postel iPhone 16 telah diajukan sejak minggu sebelumnya, tepat setelah mendapatkan sertifikat TKDN. Proses ini menunjukkan komitmen Apple untuk memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dengan lengkapnya persyaratan dari Komdigi, jalan menuju peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia kini terbuka lebar. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko, telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada lagi proses persyaratan yang perlu dipenuhi dari sisi Komdigi.
Tahap Selanjutnya: Pendaftaran IMEI dan TPP Impor
Meskipun sertifikasi postel telah didapatkan, proses menuju peluncuran resmi iPhone 16 belum sepenuhnya selesai. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Kementerian Perdagangan. Proses ini diperlukan agar setiap perangkat iPhone 16 yang masuk ke Indonesia terdaftar dan dapat terhubung ke jaringan seluler.
Untuk mendapatkan IMEI, Apple perlu terlebih dahulu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat postel yang telah diperoleh menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPP Impor tersebut. TPP Impor ini kemudian menjadi kunci untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, telah menjelaskan bahwa setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan postel, Apple berhak mendapatkan TPP Impor. Proses ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi impor di Indonesia.
Antisipasi dan Harapan
Dengan selesainya proses sertifikasi dan pengajuan untuk IMEI, masyarakat Indonesia dapat mengantisipasi peluncuran resmi iPhone 16 dalam waktu dekat. Kehadiran iPhone 16 di Indonesia diharapkan dapat memberikan pilihan lebih bagi konsumen dan mendorong persaingan sehat di pasar smartphone Tanah Air.
Meskipun prosesnya cukup panjang dan rumit, perolehan sertifikat postel menunjukkan komitmen Apple terhadap pasar Indonesia. Hal ini juga menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan proses sertifikasi dan impor perangkat teknologi dapat disederhanakan sehingga produk-produk terbaru dapat lebih cepat tersedia di Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat bagi konsumen dan juga bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.