iPhone 16 Series Resmi Kantongi Izin Kominfo, Siap Meluncur

Setelah melewati proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kini iPhone 16 Series resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Kehadiran sertifikat Postel ini menandai langkah maju menuju peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia.

Sertifikasi Postel ini dikeluarkan kurang lebih seminggu setelah iPhone 16 Series memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menunjukkan bahwa Apple telah memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia terkait kandungan komponen lokal dan standar perangkat telekomunikasi.

Berdasarkan pantauan pada laman Postel Kominfo, tercatat lima model iPhone 16 Series yang telah mendapatkan sertifikasi. Kelima model tersebut antara lain iPhone 16 reguler (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e (A3409). Masing-masing model memiliki nomor sertifikat yang berbeda.

Nomor sertifikat Postel untuk masing-masing model adalah sebagai berikut: A3287 (108574/DJID/2025), A3290 (108553/DJID/2025), A3293 (108552/DJID/2025), A3296 (108550/DJID/2025), dan A3409 (108575/DJID/2025). Informasi ini menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi di Indonesia.

Kelima model iPhone 16 tersebut sebelumnya telah memperoleh sertifikasi TKDN dengan nilai 40 persen, melampaui batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Nilai TKDN yang tinggi ini menunjukkan adanya peningkatan penggunaan komponen dalam negeri dalam produksi iPhone 16.

Proses Perilisan iPhone 16 di Indonesia

Dengan telah terpenuhinya persyaratan sertifikasi Postel dan TKDN, peluncuran resmi iPhone 16 Series di Indonesia semakin dekat. Proses selanjutnya adalah pendaftaran IMEI di Kementerian Perindustrian.

Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, menyatakan bahwa iPhone 16 telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Proses pendaftaran IMEI merupakan tahap akhir sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor). TPP Impor ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR (Central Equipment Identity Register) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Persyaratan Impor dan Distribusi

Proses memperoleh TPP Impor melibatkan beberapa tahap, termasuk sertifikasi Postel dan TKDN. Setelah mendapatkan kedua sertifikasi ini, Apple berhak atas TPP Impor yang memungkinkan impor dan distribusi resmi iPhone 16 Series di Indonesia.

Proses ini menunjukkan pentingnya regulasi pemerintah dalam memastikan kualitas produk dan penggunaan komponen dalam negeri. Dengan terpenuhinya semua persyaratan, diharapkan konsumen Indonesia dapat segera menikmati produk terbaru dari Apple ini.

Meskipun proses sudah hampir rampung, tanggal peluncuran resmi iPhone 16 Series di Indonesia masih belum diumumkan secara resmi oleh Apple. Namun, dengan telah didapatkannya izin edar dari Kominfo, peluncuran diperkirakan akan segera terjadi dalam waktu dekat. Konsumen dapat terus memantau situs resmi Apple Indonesia untuk informasi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, persyaratan TKDN dan Postel ini juga berlaku untuk produk elektronik lainnya yang ingin dipasarkan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Exit mobile version