Jakarta Hapus Pajak Progresif Kendaraan? Kabar Baik Ini!

Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah signifikan dalam kebijakan perpajakan kendaraan bermotor. Mereka berencana menghapus pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Ibu Kota.

Langkah ini diungkapkan oleh Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyusul audiensi Tim Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu, 23 April 2025. Penghapusan pajak progresif diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan administrasi dan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Alasan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Menurut Agus Fatoni, pajak progresif selama ini justru memicu praktik-praktik yang menyimpang. Banyak pemilik kendaraan, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mencari cara untuk menghindari pajak progresif yang semakin tinggi.

Mereka kerap menggunakan data kepemilikan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Data kepemilikan kendaraan seringkali atas nama perusahaan atau bahkan meminjam KTP orang lain. Hal ini jelas menghambat tertib administrasi dan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Praktik Manipulasi dan Dampaknya

Kasus kendaraan mewah yang terdaftar atas nama warga di gang sempit menjadi contoh nyata dari manipulasi data yang terjadi. Pemilik mobil mewah tersebut terbukti meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Praktik-praktik seperti ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga mengganggu sistem perpajakan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penghapusan pajak progresif dianggap sebagai solusi untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Terbaru

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif baru ini berlaku sejak Januari 2025 dan menyederhanakan tarif pajak progresif menjadi lima tingkatan. Meskipun disederhanakan, tarif pajak progresif mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.

Rincian Tarif PKB Kepemilikan Kendaraan Pribadi

  • Kepemilikan pertama: 2%
  • Kepemilikan kedua: 3%
  • Kepemilikan ketiga: 4%
  • Kepemilikan keempat: 5%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 6%

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan umum, seperti angkutan umum, angkutan karyawan, ambulans, dan kendaraan milik pemerintah, ditetapkan sebesar 0,5%. Sedangkan untuk badan hukum, tarif PKB ditetapkan sebesar 2% tanpa pajak progresif.

Kesimpulan dan Harapan

Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta merupakan langkah berani yang perlu dikaji secara mendalam. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mencegah praktik manipulasi data.

Dengan sistem data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih optimal. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan meminimalisir potensi sengketa.

Namun, perlu dipertimbangkan pula strategi pengganti yang efektif untuk tetap menjaga penerimaan daerah. Mungkin perlu dilakukan penyesuaian pada tarif PKB dasar atau diperkuat sistem pengawasan dan penagihan pajak. Suksesnya kebijakan ini bergantung pada implementasi yang cermat dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.

Also Read

Tags

Topreneur