Jimly Ancam Tangkap Hakim PTUN Jika Batalkan Pelantikan Presiden

Mas Addy

Jimly Ancam Tangkap Hakim PTUN Jika Batalkan Pelantikan Presiden

Topreneur — Agenda pembacaan putusan perkara yang dimohonkan Megawati Soekarnoputri terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih kembali ditunda. Alasannya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sakit. Sidang putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).

Menanggapi hal ini, Prof Jimly Asshiddiqie, pakar Hukum Tata Negara, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta bisa ditangkap jika membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Jimly Ancam Tangkap Hakim PTUN Jika Batalkan Pelantikan Presiden

"Misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara," tegas Jimly.

Menurut Jimly, pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 bersifat final dan tak ada lembaga yang bisa mengubah atau membatalkannya. Keputusan final dan mengikat sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur tegas UUD RI Tahun 1945.

"PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sekalipun dianggap tak punya kewenangan mengubah jadwal pelantikan itu, apalagi membatalkan," tegasnya.

Jimly juga menyindir jika majelis hakim PTUN Jakarta mau mencoba membatalkan pelantikan, mereka akan tercatat dalam sejarah sebagai pengkhianat negara. Ia bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang membatalkan pelantikan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diproses menuju pemecatan.

Pernyataan Jimly ini tentu saja memicu kontroversi. Banyak yang menilai bahwa ancamannya berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan yudikatif. Namun, Jimly tetap bersikukuh bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden adalah proses konstitusional yang tidak boleh diganggu gugat.

Also Read

Tags

Topreneur