Jiwasraya Dihapus dari Peta Asuransi, Meski Telah Disuntik Dana Rp32 Triliun

Mas Addy

Jiwasraya Dihapus dari Peta Asuransi, Meski Telah Disuntik Dana Rp32 Triliun

Jakarta, Topreneur – Nasib PT Jiwasraya (Persero) akhirnya menemui titik akhir. Meskipun telah menerima suntikan dana negara (PMN) sebesar Rp32 triliun untuk program restrukturisasi, pemerintah memutuskan untuk membubarkan perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penanganan dilakukan. "Meskipun penanganan sudah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian BUMN bakal melikuidasi atau membubarkan perseroan," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

Jiwasraya Dihapus dari Peta Asuransi, Meski Telah Disuntik Dana Rp32 Triliun

PMN yang diberikan kepada Jiwasraya merupakan akumulasi dari tiga kali suntikan dana negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini bertujuan untuk membantu Jiwasraya dalam proses restrukturisasi dan pemulihan.

"Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani. Dan harus diingat, dana ini diambil dari dananya APBN lewat PMN, total PMN Rp32 triliun, yang digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya," jelas Arya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui PP ini, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG, yang diyakini akan membantu proses pemulihan Jiwasraya.

Keputusan pembubaran Jiwasraya ini menjadi sorotan publik, mengingat perusahaan tersebut telah menerima suntikan dana negara yang cukup besar. Namun, pemerintah bersikukuh bahwa langkah ini diambil demi kebaikan dan untuk memastikan terselesaikannya masalah yang dihadapi oleh Jiwasraya.

Also Read

Tags

Topreneur