Jokowi Izinkan Kampanye, Ganjar Waspada Potensi Konflik Kepentingan

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi konflik kepentingan terkait izin kampanye presiden, termasuk menteri, dalam Pemilu 2024. Meskipun secara hukum diizinkan dan menjadi perdebatan, Ganjar menilai hal ini berisiko besar bagi netralitas proses demokrasi.

Ganjar Pranowo merujuk pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa petahana harus memberikan izin kepada diri mereka sendiri untuk berkampanye. Ia melihat ini sebagai bentuk conflict of interest yang nyata dan berpotensi disalahgunakan.

Ia mempertanyakan bagaimana netralitas dapat dipastikan jika individu dengan potensi penyalahgunaan wewenang, seperti TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden, diizinkan berkampanye. “Kalau begini kan sulit untuk memastikan netralitas bagi individu yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, seperti TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden,” tegas Ganjar.

Pernyataan Ganjar ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sesuai Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Pasal 281 menegaskan bahwa kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk larangan penggunaan fasilitas jabatan—kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Ganjar menyoroti adanya perbedaan interpretasi dan tumpang tindih peraturan ini. Ia menekankan pentingnya netralitas, terutama bagi petahana, dalam menjaga integritas Pemilu 2024. Keberadaan aturan yang memungkinkan petahana berkampanye, menurutnya, perlu dikaji ulang.

Ganjar juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang menekankan netralitas ASN dan kepala daerah dalam Pemilu. Ia menilai pernyataan Jokowi yang pertama, yang menekankan netralitas, lebih penting dan relevan daripada pernyataan yang mengizinkan kampanye presiden, karena yang terakhir berpotensi membuka celah intervensi dalam proses demokrasi.

Lebih lanjut, Ganjar menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang berkampanye dapat menciptakan ketidakadilan dan memicu kecurigaan publik terhadap proses pemilihan umum. Oleh karena itu, peraturan yang mengatur kampanye petahana perlu dirumuskan dengan lebih jelas dan tegas untuk mencegah konflik kepentingan.

Potensi konflik kepentingan ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Jika pejabat negara menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan kampanye, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan keadilan dalam Pemilu 2024. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen menjaga netralitas dan integritas Pemilu.

Gambar Presiden Joko Widodo dalam sebuah acara memperkuat konteks pernyataan Ganjar. Gambar tersebut menyiratkan bahwa Presiden Jokowi, sebagai petahana, memiliki akses dan pengaruh yang signifikan, yang perlu dipertimbangkan dalam konteks kampanye dan netralitasnya.

Sebagai kesimpulan, pernyataan Ganjar Pranowo menyoroti dilema hukum dan potensi konflik kepentingan yang muncul dari izin kampanye bagi petahana. Perlunya peninjauan aturan yang lebih jelas dan tegas untuk memastikan netralitas dan integritas Pemilu 2024 menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.

Exit mobile version