Kendaraan Pajak Mati, Siap-Siap Kena Tilang: Berapa Denda yang Menanti?

Redaksi

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Kegagalan membayar pajak tahunan akan berujung pada sanksi tilang, sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2) secara jelas menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Artinya, pembayaran pajak tahunan adalah syarat mutlak agar STNK tetap sah dan kendaraan dapat beroperasi secara legal.

STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan dan kelayakan operasional kendaraan bermotor. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berisi informasi penting seperti identitas pemilik dan kendaraan, serta masa berlaku termasuk pengesahan tahunan.

Sanksi Tilang untuk Pajak Kendaraan yang Telah Jatuh Tempo

Jika pajak kendaraan bermotor belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan akan menghadapi konsekuensi berupa tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi ini tidak main-main, karena mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Besarnya denda tilang yang dikenakan adalah paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), atau bahkan bisa sampai pidana kurungan selama dua bulan. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Perlu dicatat, kendaraan tidak akan disita, namun pemilik kendaraan wajib membayar pajak yang tertunggak.

Cara Menghindari Tilang Karena Pajak Kendaraan

Untuk menghindari sanksi tilang, pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan rencanakan pembayaran sebelum tanggal tersebut. Manfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia, seperti pembayaran online melalui berbagai aplikasi atau datang langsung ke kantor Samsat.

Selain membayar pajak tepat waktu, pastikan juga membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara. SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus selalu dibawa. Kehilangan salah satu dokumen tersebut juga dapat mengakibatkan sanksi tilang.

Informasi Tambahan Seputar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan digunakan untuk memperbaiki jalan raya, membangun fasilitas umum, dan berbagai program lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terdapat berbagai metode pembayaran pajak kendaraan, mulai dari pembayaran langsung di kantor Samsat, melalui teller bank, hingga metode online yang semakin memudahkan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode pembayaran yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhannya. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan informasi yang tersedia di website resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Selalu pastikan informasi terkait peraturan terbaru mengenai pajak kendaraan dan sanksi pelanggaran. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu mengikuti perkembangannya. Informasi terpercaya dapat diperoleh dari situs resmi pemerintah atau instansi terkait.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Kesimpulannya, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari sanksi tilang dan mendukung pembangunan. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melengkapi surat-surat kendaraan, kita dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Also Read

Tags