Ketua koperasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial S (37), ditangkap karena diduga menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 1,5 miliar. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Ketapang. Tersangka saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
AKP Ryan Eka Cahya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, menyatakan bahwa penahanan S bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Perkara ini bermula pada 5 Februari 2024, saat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada koperasi terkait tagihan pajak sebesar Rp 2,5 miliar.
Menanggapi surat teguran tersebut, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan untuk membayar tagihan pajak. Manajemen perusahaan kemudian mengirimkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi. Namun, investigasi menunjukkan adanya penyimpangan dana yang signifikan.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka S bersama sekretaris koperasi, berinisial JP (36), mendatangi Kantor Bank Mandiri. Akan tetapi, mereka hanya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar. Selisih Rp 1,5 miliar diduga telah digelapkan oleh tersangka S.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, setelah beberapa pengurus koperasi mencurigai adanya penggelapan dana dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
Kronologi Penggelapan Dana Pajak
Berikut adalah kronologi singkat kasus penggelapan dana pajak yang dilakukan oleh Ketua Koperasi S dan Sekretaris JP:
- Februari 2024: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada koperasi terkait tagihan pajak Rp 2,5 miliar.
- Februari 2024: Manajemen perusahaan mengirimkan dana Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi atas permintaan pengurus.
- Setelah Penerimaan Dana: S dan JP hanya membayar pajak Rp 1 miliar, menggelapkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar.
- Desember 2024: Pengurus koperasi melaporkan dugaan penggelapan kepada pihak kepolisian.
- Maret 2025: S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. JP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran Sekretaris Koperasi dan Tindak Lanjut Kasus
Selain S, sekretaris koperasi, JP, juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, JP masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan menunjukkan adanya pelanggaran kepercayaan dari seorang pemimpin koperasi. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menangkap JP dan memproses hukum kedua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi keuangan dalam pengelolaan koperasi. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang tinggi perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya penggelapan dana di masa mendatang. Perlu adanya audit rutin dan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan mudah diakses oleh anggota koperasi.
Selain itu, edukasi kepada anggota koperasi mengenai hak dan kewajibannya juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus. Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya kasus serupa di masa depan.