Beredar kabar bohong atau hoaks yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan. Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan penelusuran dan memastikan informasi ini tidak benar.
Narasi hoaks ini tersebar luas di media sosial Facebook pada tanggal 6 Maret 2025 melalui beberapa akun. Narasi yang beredar secara singkat menyatakan, “Prabowo: Bubarkan DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.” Penyebaran informasi palsu ini sangat meresahkan dan perlu diluruskan.
Narasi Hoaks yang Beredar
Informasi palsu tersebut menyatakan Presiden Prabowo akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan DPR sebagai bentuk protes jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan. Narasi ini disampaikan secara lugas dan tanpa bukti pendukung yang valid.
Ketidakbenaran informasi ini semakin diperkuat oleh kekurangan bukti dan sumber yang kredibel. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun pihak Istana Kepresidenan yang mendukung klaim tersebut.
Penelusuran Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun berita kredibel atau bukti otentik yang mendukung klaim Presiden Prabowo akan membubarkan DPR terkait RUU Perampasan Aset.
Kompas.id sebelumnya memberitakan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang RUU yang berpotensi menghambat program pemerintah. RUU Perampasan Aset termasuk di dalamnya. Namun, ini tidak sama dengan ancaman pembubaran DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat dikonfirmasi tidak secara gamblang menjawab apakah RUU Perampasan Aset termasuk dalam prioritas Prabowo. Ia hanya menegaskan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi. Pernyataan ini menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara RUU dan ancaman pembubaran DPR.
RUU Perampasan Aset sendiri telah digagas sejak tahun 2008 dan dianggap penting oleh berbagai pihak, termasuk KPK, sebagai alat untuk memberantas korupsi. Meskipun pemerintah telah mengajukan pembahasan RUU ini melalui Surat Presiden, DPR hingga saat ini belum menindaklanjuti.
Kesimpulan
Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan adalah sepenuhnya hoaks. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Informasi ini menyesatkan publik dan perlu diwaspadai penyebarannya.
Publik diharapkan bijak dalam menerima informasi dan selalu mengecek kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya sebelum menyebarkannya. Perlu kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang sifatnya provokatif dan tidak disertai bukti.
Penyebaran hoaks seperti ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk selalu kritis dan bertanggung jawab dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi.
Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya hoaks dan pentingnya verifikasi informasi. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan penyebaran hoaks juga perlu terus digalakkan.