Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang besar bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan, khususnya migas. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa ribuan sumur minyak yang selama ini belum terkelola optimal dapat dikelola oleh koperasi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi di sektor migas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Ferry optimistis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan peraturan menteri yang mengatur keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sektor ini.
Sebagai contoh keberhasilan, sudah ada koperasi yang sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa koperasi mampu berkontribusi signifikan dalam sektor migas.
Potensi Besar dan Tantangan bagi Koperasi
Saat ini, jumlah koperasi di sektor pertambangan dan penggalian mencapai 500-an. Dengan potensi belasan ribu sumur minyak yang dapat dikelola, revisi UU Minerba memberikan peluang besar bagi koperasi untuk berkembang dan meningkatkan peran mereka dalam perekonomian.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan sumur minyak membutuhkan keahlian dan teknologi yang memadai. Koperasi perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tantangan ini, termasuk akses permodalan, pelatihan SDM, dan kemitraan strategis.
Peran Pemerintah dalam Mendukung Koperasi
Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung koperasi untuk dapat mengelola sumur minyak. Dukungan tersebut dapat berupa akses permodalan, pelatihan teknis dan manajemen, serta pendampingan dalam proses perizinan dan operasional.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya regulasi yang jelas dan transparan untuk melindungi kepentingan koperasi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur minyak, khususnya sumur yang idle well atau tidak produktif. Regulasi ini akan dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi di daerah.
Revisi UU Minerba dan Dampaknya
Pengesahan revisi UU Minerba oleh DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, merupakan langkah penting dalam membuka akses bagi koperasi dan UKM untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Revisi ini mengakomodir aspirasi agar pengelolaan tambang tidak lagi didominasi oleh korporasi besar.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah penghasil migas. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan koperasi.
Peran Koperasi dalam Pembangunan Nasional
Keterlibatan koperasi dalam sektor migas tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional secara keseluruhan. Koperasi memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keberhasilan koperasi dalam mengelola sumur minyak juga dapat menjadi model bagi koperasi lain di sektor pertambangan dan sektor lainnya. Hal ini akan menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung pengembangan koperasi dalam sektor migas, sehingga potensi yang besar ini dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Baca juga: UU Minerba Disahkan, Koperasi dan UKM Masuk Prioritas Kelola Tambang
Baca juga: Tambang Tak Lagi Didominasi Korporasi, Koperasi Bisa Ikut Mengelola